Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tingkatkan Pembinaan dan Pengawasan SNI, Gubernur Sumsel Bentuk Tim Lintas Sektor

  • Rabu, 14 Maret 2018
  • 2400 kali

PALEMBANG, BERITAANDA – Maraknya produk yang tidak ber-SNI, terutama produk yang berlaku wajib SNI-nya, menjadi perhatian khusus Pemprov Sumsel. Untuk itu, Gubernur Sumsel Alex Noerdin melalui Surat Keputusan No. 162/KPTS/DISPERIN/2018 per tanggal 5 Maret 2018 membentuk tim lintas sektor untuk melakukan pembinaan dan pengawasan SNI.

 

“Disamping untuk meningkatkan perlindungan konsumen, pembentukan tim ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal/IKM Sumsel,” jelas Ernila Rizar selaku Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Sumsel di sela acara rakor penyusunan program tahun 2019, Selasa (13/3/2018).

 

Dilanjutkan Ernila, semua produk yang ada di pasar, baik itu buatan IKM lokal maupun dari luar, bisa terjamin keamanan dan kualitasnya. Salah satu jaminannya adalah SNI.

 

“Tim lintas sektor ini berasal dari Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kantor Layanan Teknis Badan Standardisasi Nasional di Palembang, BPOM, dan Balai Riset dan Standardisasi Industri Palembang,” terang Erlina Rizar dihadapan sekitar 80 peserta rakor.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Layanan Teknis BSN Palembang Haryanto menjelaskan, BSN sangat mendukung pembentukan tim ini/

 

“Pengalaman selama 10 bulan di lapangan, sudah 8 kali membantu penanganan produk yang melanggar ketentuan SNI, diantaranya pupuk, tandon penampung air, tepung terigu, garam, alat kelistrikan, kompor gas, dan mainan anak. Pupuk yang paling banyak, bahkan terakhir ada sekitar 80 ton pupuk yang masuk ke Palembang terindikasi SNI-nya abal-abal,” jelas dia.

 

“Untuk itu pada September 2017, BSN sudah memberikan edukasi SNI kepada 70 anggota Kepolisian Daerah Sumsel serta Polres dari seluruh kabupaten dan kota wilayah Sumsel, Balai POM, Dinas Perdagangan dan Bea Cukai Sumbagsel. Tujuannya untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan SNI di wilayah Sumsel,” terangnya.

 

Ia juga mengatakan, sampai saat ini sudah ada 205 SNI untuk 199 produk yang berlaku wajib. Jika wajib, maka semua barang yang terkait harus sesuai SNI, jika tidak maka itu pelanggaran terhadap hukum, ada sanksinya, baik administrasi maupun pidana.

 

“Potensi dampak kerugiannya pun jelas ada, selain membahayakan konsumen juga merugikan secara ekonomi dan sosial,” ungkap dia.

 

“Selain membantu pengawasan, KLT BSN juga melakukan pembinaan SNI, terutama kepada IKM dan pedagang di pasar tradisional,” terang dia lagi.

 

Dua tahun ini, KLT BSN sudah membina 10 IKM Sumsel untuk menerapkan SNI, diantaranya Pempek Rizky, Pempek Tince, Pempek Honey, Pempek Cek Molek, Kopi Benua di Palembang, Kopi Tunggu Tubang Semendo, Kopi Bola Dunia Lahat, Minyak Goreng Sawit Sriwijaya Emas, Tempat Tidur Pasien Shima, dan Pengolah Limbah Medis Ositek.

 

“Edukasi SNI bagi pedagang dan masyarakat, tahun ini akan dilakukan di 5 pasar tradisional, di Palembang, Prabumulih, Pagar Alam, Lubuk Linggau dan OKU Selatan. Kegiatan pembinaan dan edukasi SNI ini diharapkan dapat didukung oleh dinas terkait di daerah,” pungkas dia. (Febri)

 

Link: http://beritaanda.net/tingkatkan-pembinaan-dan-pengawasan-sni-gubernur-sumsel-bentuk-tim-lintas-sektor/