Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SIARAN PERS: Perkuat Daya Saing Melalui Standardisasi Dan Akreditasi

  • Jumat, 02 Maret 2018
  • 2041 kali

SIARAN PERS

PERKUAT DAYA SAING MELALUI STANDARDISASI DAN AKREDITASI

 

Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, seperti Asean Economic Community (2015) dan APEC (2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN). Namun dalam melaksanakan tugasnya BSN tidak sendirian, melainkan dibantu Komite Akreditasi Nasional (KAN).

 

Berpedoman pada Undang-Undang No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintah di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi yang dioperasikan untuk memastikan kompetensi lembaga penilaian kesesuaian. Seperti halnya di perdagangan yang kompleks dan sangat kompetitif, kepercayaan diperlukan ketika produk atau jasa diperdagangkan antara negara. Kepastian tersebut didukung oleh akreditasi dan peran pemerintah serta regulator dalam akreditasi yang berdasar pada standar yang diakui secara internasional menjadi penting.

 

“Perlu pembuktian bahwa pihak-pihak yang menerapkan Standar itu menerapkannya sudah betul, melalui proses suatu penilaian, dalam terminologi umumnya kita sebut dengan conformity assessment atau disebut juga penilaian kessuaian. Tata cara penilaian kesesuaian tersebut diantaranya adalah uji laboratorium, inspeksi, sertifikasi, audit, dan lain sebagainya,” ujar Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KAN, Kukuh S Achmad dalam Pertemuan Teknis Laboratorium dan Lembaga Inspeksi di Hotel Novotel, Palembang, Kamis (1/3/18). Kegiatan ini dihadiri oleh 380 Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdiri dari Laboratorium Penguji, Laboratorium Kalibrasi, Laboratorium Medik, Lembaga Inspeksi, dan Penyelenggara Uji Profisiensi yang telah diakreditasi KAN dari wilayah Sumatera, Banten, dan Jawa Barat.

 

Kesiapan KAN dalam mengemban tugas memfasilitasi implementasi regulasi teknis terlihat bahwa sampai 31 Januari 2018, Komite Akreditasi Nasional telah mengakreditasi sebanyak 1865 lembaga penilaian kesesuaian yang terdiri dari 1610 lembaga penilaian kesesuaian yang termasuk kelompok laboratorium dan 255 lembaga penilaian kesesuaian yang termasuk kelompok lembaga sertifikasi. “LPK yang termasuk kelompok laboratorium terdiri dari 117 lembaga inspeksi, 250 laboratorium kalibrasi, 1173 laboratorium uji, 57 laboratorium medik, dan 13 penyelenggara uji profiensi,” jelas Kukuh.

 

Saat ini, KAN telah mengoperasikan 25 skema akreditasi, yaitu Sistem Manajemen Mutu (SNI ISO 9001), Sistem Manajemen Lingkungan (SNI ISO 14001), Sertifikasi Produk (Tanda SNI), Sertifikasi Personel, Ecolabel (KAN Guide 801), Sistem Manajemen Keamanan Pangan (SNI ISO 22000), Pangan Organik (KAN Guide 901), Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Verifikasi Legalitas Kayu, Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SNI ISO 27001), Lembaga Sertifikasi Hazzard Analytical Critical Control Point, Sistem Manajemen Mutu Alat Kesehatan (SNI ISO 13485), Gas Rumah Kaca, Sistem Manajemen Energi (SNI ISO 50001), Sistem Manajemen Rantai Pasok (SNI ISO 28000), Usaha Pariwisata, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SNI ISO 37001), Jaminan Produk Halal, Sertifikasi Bio-Safety, Laboratorium Penguji, Laboratorium Kalibrasi, Laboratorium Medik, Lembaga Inspeksi, Penyelenggara Uji Profisiensi, dan Produsen Bahan Acuan.

 

Terkait pengakuan secara regional dan internasional, Kukuh menerangkan, KAN telah memperoleh pengakuan melalui Mutual Recognition Arrangement (MRA) di forum Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC) untuk 5 skema akreditasi yaitu laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi, lembaga inspeksi, laboratorium medik dan penyelenggara uji profisiensi dan forum International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) untuk 4 skema akreditasi laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi, lembaga inspeksi dan laboratorium medik. Adapun di bidang sertifikasi, Komite Akreditasi Nasional telah memperoleh pengakuan melalui Multi Lateral Recognition Arrangement (MLA) di forum Pacific Accreditation Cooperation (PAC) untuk 7 skema akreditasi yaitu sistem manajemen mutu (SNI ISO 9001), sistem manajemen lingkungan (SNI ISO 14001), sistem manajemen keamanan pangan (SNI ISO 22000), sertifikasi produk, sertifikasi personel, sistem manajemen keamanan informasi (SNI ISO 27001) dan sistem manajemen energi (SNI ISO 50001) dan forum International Accreditation Forum (IAF) untuk 4 skema akreditasi yaitu sistem manajemen mutu (SNI ISO 9001), sistem manajemen lingkungan (SNI ISO 14001), sistem manajemen keamanan pangan (SNI ISO 22000) dan sertifikasi produk.

 

Dalam kesempatan ini, Kukuh juga memaparkan perkembangan terbaru terkait standardisasi dan penilaian kesesuaian. Salah satunya adalah telah diterbitkannya ISO/IEC 17025 : 2017 yang menggantikan ISO/IEC 17025:2005. Kukuh memaparkan, terkait hal tersebut, Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC) dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) mempersyaratkan bahwa semua laboratorium yang diakreditasi dan sertifikat akreditasi yang diterbitkan oleh badan akreditasi penandatangan Mutual Recognition Arrangement (MRA) APLAC/ILAC, harus telah mengacu kepada ISO/IEC 17025:2017 tersebut selambat-lambatnya 29 November 2020. “Berkaitan dengan hal tersebut, KAN menetapkan dan memberlakukan ISO/IEC 17025:2017 sebagai persyaratan akreditasi laboratorium oleh KAN,” terang Kukuh.

 

Kukuh pun menjelaskan kebijakan KAN tentang tata cara penyesuaian pemenuhan persyaratan akreditasi laboratorium penguji dan laboratorium kalibrasi dari SNI ISO/IEC 17025 : 2008 ke ISO/IEC 17025 : 2017. Ada 4 kebijakan yang dipaparkan oleh Kukuh. “Laboratorium yang mengajukan permohonan akreditasi, baik akreditasi awal maupun reakreditasi, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2018 diproses berdasarkan persyaratan ISO/IEC 17025 : 2017,” ujar Kukuh menyebutkan salah satu kebijakan KAN.

 

Kukuh pun berharap seluruh laboratorium yang telah dikareditasi KAN dan yang akan mengajukan akreditasi dapat memenuhi persyaratan ISO/IEC 17025 : 2017. Salah satu perbedaan yang tercantum dalam ISO/IEC 17025 : 2017 adalah mensyaratkan laboratorium untuk menyatakan ruang lingkup kegiatan yang dinyatakan memenuhi ISO/IEC 17025. Hal ini berkaitan dengan kegiatan ekspor Indonesia. “Jangan sampai hanya karena standarnya bukan yang ISO/IEC terbaru, tidak tertulis di ruang lingkup kegiatan, lalu ekspor Indonesia ditolak,” ujar Kukuh.

 

Kontak:

Titin Resmiatin

Kabag Humas BSN

(0818 856109)

 

Denny Wahyudhi

Kasubag Pers dan Media Massa BSN

(0878 83721636)