Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Produk Elektronik Akan SNI Wajib

  • Kamis, 16 April 2009
  • 4801 kali
Pemerintah akan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap produk elektronik menyusul akan diberlakukannya harmonisasi atas 198 produk elektronik di ASEAN terhitung 1 Januari 2011.

“Kita semua, mulai dari produsen, lembaga sertifikasi, pemerintah, dan konsumen harus siap menjalankan SNI Wajib atas produk elektronika karena kalau tidak merugi sendiri, apalagi per 1 Januari 2011, 19 produk elektronika harus harmoni di seluruh negara ASEAN,” kata Direktur Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang Ditjen Perdagangan Luar Negeri Depdag Andreas Anugerah, seperti dikutip Antara, di Medan, baru-baru ini.

Dia berbicara menjawab pertanyaan wartawan usai Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang SNI Wajib untuk Komoditi Impor yang digelar Disperindag Sumut dan dihadiri oleh berbagai kalangan. Menurut dia, dewasa ini, di Indonesia baru 19 produk elektronik yang harmoni ditangani di 24 laboratorium, padahal tahun 2010-batas akhir untuk harmonisasi-sudah tinggal satu tahun lagi.

Dia mengakui, pengusaha termasuk konsumen sulit menerima penerapan SNI apalagi SNI Wajib, tapi untuk bisa tetap eksis dan tidak merugikan konsumen SNI itu harus dijalankan. Alasannya, standardisasi itu bukan saja meningkatkan perlindungan kepada pelaku usaha, membantu kelancaran perdagangan dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat tapi juga melindungi konsumen, tenaga kerja, termasuk lingkungan.

Sementara itu, Murwani, pembicara dari Pusat Standardisasi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, menyebutkan, selain produk elektronik, SNI yang akan diberlakukan secara wajib adalah produk velax, setelah 87 produk sudah SNI Wajib, antara lain kompor gas dan aksesorinya, pupuk, semen, ban, dan produk baja.

Sedangkan produk yang dalam proses notifikasi adalah gula rafinasi, sepatu pengaman, baterai primer, melamin, dan air minum dalam kemasan. (ed)

Sumber : Investor Daily
Kamis 16 April 2009 Hal. 23