Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sinergi BSN dengan Satgas Pangan POLRI: Samakan Persepsi Terkait SNI

  • Senin, 12 Februari 2018
  • 3071 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) telah menandatangani Nota Kesepahaman dalam hal kerja sama penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian, pada 17 November 2016. Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi penelitian dan pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI), penyebarluasan informasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pembinaan lembaga penilaian kesesuaian, bantuan pengamanan, penegakan hukum, dan bidang lainnya yang disepakati bersama.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi BSN, I Nyoman Supriyatna didampingi oleh Kepala Pusat Kerjasama Standardisasi BSN, Konny Sagala melakukan audiensi ke Divisi Humas POLRI pada Senin, (12/2/18). Audiensi ini diterima oleh Kepala Divisi Humas POLRI, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Pangan Pusat, Setyo Wasisto.

Dalam kesempatan ini, Nyoman menuturkan bahwa mengungkapkan bahwa berdasarkan UU No.20 Tahun 2014, pada dasarnya SNI memang besifat sukarela. Namun bila terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, serta pelestarian lingkungan hidup, SNI dapat diberlakukan wajib oleh kementerian terkait. “BSN hanya merumuskan SNI,” jelas Nyoman.

 

Salah satu kunci penerapan SNI sebagai wujud perlindungan konsumen adalah adanya kesamaan persepsi antara seluruh pihak, termasuk antara BSN dengan Satgas Pangan POLRI yang menangani masalah rantai distribusi. “Untuk itu, kami berencana mengadakan capacity building, penyamaan persepsi terkait SNI wajib dan SNI sukarela terhadap Satgas Pangan Pusat,” ujar Nyoman.

Setyo mengakui bahwa mispersepsi terkait SNI dapat menyulitkan penyidik dalam melakukan penegakan hukum. “Adanya mispersepsi tentang SNI wajib dan SNI sukarela memang dapat menyulitkan penyidik,” ujarnya.

 

Setyo menyambut baik rencana tindak lanjut dari nota kesepahaman antara BSN dengan POLRI. Dengan adanya capacity buiding kepada para satgas pangan pusat, diharapkan tercipta kesamaan persepsi sehingga memudahkan satgas pangan dalam melakukan penegakan hukum. Setyo pun menegaskan, ia siap mengkoordinir semua satgas pangan di daerah, bahkan sampai ke tingkat polres / satgasres. “Ada 33 Polda dan 450 polres yang memiliki satgas pangan,” ujarnya.

Berdasarkan data, hingga saat ini tercatat ada 11.568 SNI yang sudah ditetapkan oleh BSN, dengan 198 SNI yang telah diberlakukan wajib oleh kementerian terkait. Adapun SNI terkait pangan yang telah diberlakukan wajib diantaranya Air minum dalam kemasan, Air mineral alami, Air Demineral, Air Minum Embun, Gula Kristal Mentah (raw sugar), Gula kristal putih, Gula Kirstal Rafinasi, Garam Beriodium, Tepung Terigu, Minyak goreng sawit, Kopi Instan, Kakao Bubuk, Sarden dan makerel dalam kemasan kaleng, serta Tuna dalam kemasan kaleng. (ald-Humas)