Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan BSN Tahun Anggaran 2017

  • Rabu, 07 Februari 2018
  • 3887 kali

Jakarta (5/02), Sekretaris Utama BSN Puji Winarni didampingi Edy Mulya mewakili Bahtiar Arif selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan Laporan Keuangan BSN Tahun 2017  mengadakan Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BSN Tahun Anggaran 2017 di Ruang Rapat Utama BSN. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Inspektorat, Kepa Biro PKT beserta para pengelola keuangan di masing-masing keduputian.

                Dalam pembukaannya, Bapak Edy Mulya menyampaikan tujuan pemeriksaan yaitu memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan BSN Tahun 2017, dengan memperhatikan :

  • Kesesuaian Laporan Keuangan BSN dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
  • Kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam Laporan Keuangan sesuai dengan pengungkapan yang seharusnya dibuat seperti SAP
  • Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
  • Efektivitas system pengendalian intern (SPI)

Berdasarkan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan BSN pada tahun sebelumnya pada 2012 – 2014 BSN memperoleh WTP, sedangkan Laporan Keuangan Tahun 2015 memperoleh opini WDP dan Laporan Keuangan Tahun 2016 memperoleh opini WTP. Sasaran pemeriksaan Laporan Keuangan BSN Tahun 2017 adalah

  • Pemenuhan asersi dalam proses pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan BSN;
  • Kecukupan pengungkapan dan penjelasan pelaksanaan atas pagu anggaran BSN dalam DIPA;
  • Pelaksanaan penilaian kembali (revaluasi) Barang Milik Negara;
  • Akun-akun yang terkait proses akrualisasi dalam Laporan Keuangan;
  • Pertanggungjawaban sisa dana pembayaran tunjangan kinerja;
  • Kelengkapan dan kecukupan pengungkapan terkait keputusan pengadilan atas permasalahan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

Dari 105 rekomendasi BPK selama melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan BSN, sebanyak 101 rekomendasi telah selesai ditindak lanjuti dan 4 rekomendasi belum selesai ditindak lanjuti.

               Penerimaan Surat Tugas Pemeriksan BPK ke Sestama BSN Pada pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan BSN Tahun 2017, faktor-faktor yang mempengaruhi penetapan batas materialitas tingkat laporan dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan BSN Tahun 2017 adalah:

  1. Opini Tahun Sebelumnya
  2. Signifikansi Hasil Pemeriksaan Tahun Sebelumnya
  3. Efektivitas Tindak Lanjut
  4. Integritas Personal Kunci
  5. Efektivitas atas SPI
  6. Potensi/Indikasi adanya kecurangan (Fraud)

Berdasarkan hasil perhitungan untuk faktor-faktor di atas tersebut, diperoleh skor 3,5%. Dengan menggunakan realisasi belanja Tahun 2016 (audited) sebagai dasar perhitungan, ditetapkan Planning Materiality (PM) senilai Rp4.193.564.481,12 (3,5% x Rp119.816.128.032). Pemeriksaan akan dilaksanakan selama 50 hari kerja dimulai pada tanggal 31 Januari – 12 April 2018 dilingkungan BSN. (Insp)