Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Standardisasi Untuk Menjamin Mutu Produk Konstruksi Nasional

  • Senin, 15 Januari 2018
  • 4885 kali

Pembangunan infrastruktur dari sabang sampai merauke sedang digalakkan. Untuk itu, dibutuhkan tenaga ahli yang memiliki sertifikat yang sesuai dengan keahlian masing-masing. Hal ini juga untuk melaksanakan amanat yang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

“Harus ada sistem yang menjamin bahwa sesuatu sudah sesuai dengan jalannya, termasuk di bidang konsultan. Itulah ranahnya sertifikasi dan standardisasi,” ujar kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya dalam diskusi panel terkait “Implementasi UU Nomor 2 Tahun 2017 dan Mutu Produk Konstruksi Nasional” dalam rangka Musyawarah Nasional IV Tahun 2018 Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO) di Hotel Mercure, ancol (13/1/18). Diskusi panel ini dihadiri oleh seluruh peserta Munas dan para pemangku kepentingan di bidang jasa konstruksi.

 

Untuk menjamin mutu jasa konstruksi, maka cara memberikan sertifikat harus benar. Oleh karena itu BSN telah mengenalkan SNI ISO/IEC 17024:2012 tentang sertifikasi person. Tentu, lembaga sertifikasi yang menerapkan SNI ISO/IEC 17024:2012 juga harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), sebagai jaminan bahwa penerapannya sudah benar. “Peranan standardisasi adalah bagaimana kita diterima di pasar, baik dalam maupun luar negeri”, tegas Bambang.

Prinsip regulatory practice adalah kalau sesuatu hal bisa dilakukan oleh pihak ketiga, maka tidak perlu dilakukan oleh birokrasi. Maka, untuk hal-hal yang bersifat teknis, dapat dilakukan oleh professional, yang bergerak melalui suatu lembaga.

 

INTAKINDO merupakan asosiasi profesi tempat bernaungnya dan berkumpulnya para tenaga ahli konsultan Indonesia yang memiliki kesatuan visi untuk memajukan Indonesia dan menumbuhkembangkan sektor jasa konsultan di Indonesia. INTAKINDO berfungsi sebagai wadah komunikasi, konsultasi, koordinasi, kerja sama, dan pemersatu diantara anggota pada khususnya dan para tenaga yang memberikan layanan jasa keahlian pada umumnya.

 

Dari potensi Indonesia yang hebat, sumber daya alam dapat dioleh menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat. “Disamping semua infrastruktur yang ada, harus ada sumber daya manusia yang hebat. Dan dibalik itu semua, jangan lupakan pentingnya standardisasi”, pesan Bambang.

Diskusi panel yang bertujuan untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi informasi terkini terkait UU No 2 Tahun 2017 ini juga diisi oleh 3 panelis lain, yaitu Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin; Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kosntruksi Nasional, Ruslan Rivai; serta Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional INTAKINDO, Djoko Soepriyono. Diharapkan, diskusi panel ini juga dapat bermanfaat untuk meningkatkan integritas tenaga ahli dalam mendukung pembangunan nasional. (ald-Humas)