Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

KAN selenggarakan Temu Teknis Asessor Laboratorium dan Lembaga Inspeksi

  • Selasa, 14 November 2017
  • 3960 kali

Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyelenggarakan Temu Asesor Laboratorium dan Lembaga Inspeksi di Jakarta, Selasa (14/11/2017). Pertemuan ini dihadiri sekitar 165 asesor laboratorium dan lembaga inspeksi di Indonesia. Pertemuan bertujuan meningkatkan kompetensi asesor laboratorium dan lembaga inspeksi, memberikan informasi termutakhir mengenai dokumen SNI, serta menjamin kesesuaian informasi yang diterima asesor mengenai syarat aturan akreditasi termutakhir di KAN.

 

Ketua KAN yang juga Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya dalam sambutannya mengatakan, KAN terus berusaha meningkatkan kualitas akreditasi dengan mengembangkan skema penilaian kesesuaian yang dibutuhkan pasar yang menjadi tuntutan perkembangan teknologi terkini. Dengan adanya kemudahan akses tersebut yang diharapkan mampu memfasilitasi para pemangku kepentingan khususnya dalam meningkatkan akses pasar dalam perdagangan dan pada akhirnya meningkatkan daya saing perekonomian.

“Hingga saat ini masih terdapat beberapa kekurangan yang akan terus kami improve sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) sehingga dapat meningkatkan kinerjanya dalam mengikuti tuntutan perdagangan global yang semakin pesat terjadi,”ujar Bambang.

 

Oleh karenanya, forum pertemuan teknis yang diselenggarakan KAN ini akan selalu menjadi momentum yang baik bagi seluruh pihak khususnya KAN dan lembaga penilaian kesesuaian serta para pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan koordinasi. Harapan berikutnya, mereka mampu melaksanakan fungsi masing-masing untuk  mencapai tujuan dan manfaat yang sebesar besarnya bagi perekonomian bangsa Indonesia.

Sebagaimana untuk diketahui, saat ini jumlah asesor yang dimiliki oleh KAN di bidang laboratorium penguji, kalibrasi, medik dan lembaga inspeksi serta penyelenggara uji profisiensi lebih dari 700 orang dan tiap tahunnya bertambah. Sementara itu, pertumbuhan LPK pun juga bertambah.

 

“Selagi industri memproduksi produk, kemudian membutuhkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), maka akan dibutuhkan kegiatan akreditasi, yang dalam konteks pertemuan ini terkait dengan akreditasi laboratorium dan lembaga inspeksi,”kata Bambang. Bambang juga menginformasikan bahwa Indonesia memiliki 1580 laboratorium, lembaga inspeksi dan penyedia uji profisiensi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Ini belum termasuk lembaga sertifikasi yang saat ini beroperasi di 18 skema. Jumlah LPK tersebut masih akan terus bertambah dan melebar lingkupnya.

Dengan adanya asesor dan pentingnya kegiatan akreditasi, KAN memiliki kewajiban membina para asesor untuk menjamin kesesuaian dengan syarat aturan dan sistem akreditasi termutakhir di KAN. Melalui refreshment/pertemuan asesor baik Asesor Kepala, Asesor, Tenaga Ahli dan Panitia Teknis dalam Temu Teknis Asessor Laboratorium dan Lembaga Inspeksi, membuktikan bahwa KAN berkomitmen dalam peningkatan kompetensi personel dan tindaklanjut dari kesepakatan di tingkat internasional.

 

“Skema KAN dibandingkan dengan negara maju, sudah setara. Apalagi, kita selalu upgrade. Forum ini juga sedang meng-update informasi tentang ISO 17025 yang terbaru,” ujar Bambang. Hidup dalam era globalisasi dimana arus perdagangan antar negara sudah tidak terelakkan, terus mengingatkan kita, bahwa pengembangan sistem penilaian kesesuaian sangat diperlukan mengingat peran sistem ini di dalam memberikan jaminan kompetensi dan atau kesesuaian barang, jasa, sistem, proses atau personel sesuai dengan persyaratan atau standar yang pada gilirannya akan meningkatkan keberterimaan dan jaminan kepastian kesesuaian produk / jasa dalam transaksi perdagangan.  

Saat ini, Standar Nasional Indonesia dan tanda SNI telah semakin dikenal masyarakat dan diterapkan pelaku usaha. “Kita tentu sudah mengenal semboyan one standard, one test, accepted everywhere, yang mengharapkan bahwa dengan adanya satu standar, satu pengakuan, maka barang atau jasa dapat diterima di manapun,”kata Bambang. Dan kita, lanjutnya, telah dan terus bekerja membangun quality infrastructure Indonesia.  Dengan terbitnya Undang-Undang No 20 tahun 2014 yang menjadi tonggak sejarah komitmen pemerintah tentang pentingnya standar dan penilaian kesesuaian di Indonesia. Di sinilah peran KAN dan akreditasi menjadi semakin penting. (dnw/ald-humas)