Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Standardisasi Kualitas Beras Sulsel

  • Kamis, 02 November 2017
  • 7777 kali


 

Saat ini masyarakat membutuhkan makanan berkualitas yang bersumber dari Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), mulai dari penanaman hingga di atas piring. Diperlukan sinergitas oleh banyak pihak yang terintegrasi untuk mendapatkan pangan berkualitas tersebut. Mulai dari pemilihan bibit, cara menanam dan merawat oleh petani, kemudian sampai proses produksi oleh industri hingga bahan pangan tersebut sampai kepada konsumen. “Peran standardisasi sangat besar dalam mewujudkan kualitas bahan pangan yang aman dan berkualitas” ujar Teguh Budiono dalam Pertemuan Koordinasi Keamanan Pangan yang diselenggarakan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Sulawesi Selatan, Selasa (31/10/2017), di Makassar.

 

Dihadapan para Kepada Dinas Pertanian se-Provinsi Sulawesi Selatan, Teguh menyampaikan integrasi perlu dimiliki oleh seluruh kalangan, terutama pemerintah, akademisi, pelaku usaha, petani dan masyarakat sebagai konsumen. Semua pihak harus memiliki visi yang sama untuk mewujudkan tersedianya bahan pangan yang aman dan berkualitas. Penerapan SNI pada produk memberikan manfaat yang positif, diantaranya sebagai acuan mutu terhadap sebuah produk dan sebagai jaminan keamanan bagi konsumen. Apalagi saat ini tren masyarakat khususnya di kota besar, mencari bahan pangan organik yang bebas pestisida dan zat kimia lainnya yang beracun. “Ini adalah peluang bagi Sulsel untuk ikut ambil bagian dalam penyediaan pangan organik yang harganya jauh lebih mahal” ujar Teguh. Tentu saja semua itu harus didukung oleh semua pihak untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pemasaran produk pangan agar lebih berdaya saing tinggi.

 

Sebagai salah satu lumbung beras nasional, Sulsel menjadi harapan bagi masyarakat sebagai pemasok bahan pangan yang aman dan berkualitas. SNI 6128:2008 Beras, mensyaratkan beras harus bebas dari bahan kimia seperti, zat pewangi, zat pelicin dan zat pemutih yang membahayakan dan merugikan konsumen. Tuntutan konsumen akan keamanan pangan yang juga turut mendorong kesadaran produsen menuju persaingan sehat yang berhulu pada jaminan keamanan pangan bagi konsumen. Untuk menjamin bahwa penanganan pangan hasil pertanian dilaksanakan dengan baik, maka unit usaha pangan hasil pertanian harus mendapatkan pengakuan jaminan mutu pangan hasil pertanian. Pengakuan tersebut diberikan setelah dilakukan penilaian terhadap pelaku usaha yang dinyatakan mampu dan memenuhi persyaratan, baik SNI maupun sertifikat PRIMA yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. Sehingga kedepannya tidak ada lagi isu maupun rumor tentang beras palsu dan lain sebagainya.

 

Menurut Hasnah Habibie, Kepala OKKPD Sulsel, dalam paparannya menjelaskan bahwa untuk menjamin produk aman untuk dikonsumsi dan dibedakan kelas premium dan medium harus mendapatkan sertifikat PRIMA sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No : 51/PERMENTAN/OT.140/10/2008. Sertifikat prima adalah proses pemberian sertifikat sistem budidaya  produk yang dihasilkan setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan label produk Prima Satu (P-1), Prima Dua (P-2), dan Prima Tiga (P-3). Tujuan dari pelaksanaan sertifikasi prima tersebut adalah memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan, memberikan jaminan dan perlindungan masyarakat/konsumen, mempermudah penelusuran kembali dari kemungkin penyimpangan mutu dan keamanan  produk, dan meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.

 

Untuk mendapat Sertifikasi Prima tersebut  ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pelaku usaha tani yaitu pelaku usaha tani sudah menerapkan GAP, SOP dan registrasi kebun, pelaku usaha tani mengajukan permohonan sertifikasi, persiapan penilaian, pelaksanaan penilaian, laporan penilaian, keputusan sertifikasi, dan penyerahan sertifikat. Pelaku usaha tani yang sudah mendapatkan sertifikat, OKKPD akan melakukan audit untuk memastikan produk pertanian yang dihasilkan masih memenuhi standar yang ditetapkan. Ada dua macam audit yang dilakukan yaitu audit survailen dan audit investigasi. Audit survailen merupakan audit yang dilakukan untuk memeriksa konsistensi pelaku usaha pertanian yang telah memenuhi syarat-syarat yang dilakukan dan dilakukan setiap enam bulan. Sedang audit investigasi merupakan audit yang dilakukan sewaktu-waktu, untuk memeriksa pelaku usaha pertanian memenuhi syarat yang ditentukan.

 

Dalam kesempatan ini, Juanda Reputra dari KLT BSN Makassar menyampaikan bagaimana proses dan prosedur cara Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa UMKM oleh Lembaga Sertifikasi Produk dan Lembaga Sertifikasi Organik SNI ISO/IEC 17065:2012. Juanda menjelaskan penerapan SNI memberikan manfaat yang sangat penting, yaitu sebagai satu alat untuk meningkatkan mutu, efisiensi produksi, memperlancar transaksi perdagangan, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan. Lebih lanjut Juanda menjelaskan bahwa proses sertifikasi produk maupun sertifikasi organik merupakan bukti penilaian suatu produk, proses atau jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga yang berkompeten berdasarkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Proses pembuktian harus dilakukan dengan cara ilmiah melalui berbagai pengujian, pengukuran dan penilaian. Oleh karena itu, hasil dari sertifikasi tersebut menjadi bukti jaminan kepercayaan bagi semua pihak baik produsen maupun konsumen yang saling berkepentingan dalam bertransaksi. Sertifikat Tanda SNI maupun Tanda Organik merupakan bukti kesesuaian mutu produk terhadap sebuah standar yang menjadi acuannya. (4d9)