Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kapolda Sumsel Dukung Pengawasan SNI di Pasar yang Tepat dan Efektif

  • Kamis, 26 Oktober 2017
  • 2889 kali

Sekitar tiga minggu lalu (25/09) sebelum bertemu dengan Sekda Sumsel, tim BSN datang mengunjungi Mapolda Sumsel dan bertemu dengan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombespol Rudi Setiawan beserta jajarannya dari Subdit Industri, Perdagangan dan Investasi. Sebagai tindak lanjutnya sepakat BSN dan Polda Sumsel mengadakan Sosialisasi SNI kepada anggota Polda dan regulator pengawasan pasar di Sumsel, yaitu Bea Cukai, Dinas Perdagangan dan BPOM (19/10). Sehari sebelumnya, Tim BSN melakukan audiensi dengan Kepala Kepolisian Daeran (Kapolda) Sumatera Selatan, Irjen Polisi Drs. Zulkarnain yang didampingi jajaran direktur di lingkungan Polda Sumsel. Tim BSN diwakili oleh M. Beni Nugraha (Kepala Biro Perencaan, Keuangan dan Tata Usaha BSN), Nasrudin Irawan (Kepala Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN), Ajat Sudrajat (Kepala Bagian Keuangan BSN), dan Personel KLT BSN di Palembang.

Diawali dengan perkenalan tentang BSN dan SNI dan KLT BSN di Palembang oleh M. Beni Nugraha. Saya berharap keberadaan KLT BSN di Palembang dapat membantu teman-teman dari Polda Sumsel dalam melakukan pengawasan SNI di Pasar agar pengawasan yang dilakukan bisa tepat sasaran dan efektif, demikian ungkap M. Beni Nugraha. Menanggapi hal tersebut, Irjen Polisi Drs. Zulkarnain sangat mendukung keberadaan KLT BSN di Palembang, agar fungsi pengawasan pasar terutama terhadap produk yang membahayakan masyarakat atau konsumen. Menurut Irjen Polisi Drs. Zulkarnain, edukasi SNI ke anggota Polisi juga penting agar pengawasan yang dilakukan bisa tepat sasaran dan efektif. Sebagaimana diketahui, pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian pasti membawa konsekuensi hukum dalam kegiatan ekonomi, baik produsen, distributor, maupun pedagang. Terdapat Bab khusus, yaitu  Bab X mengenai Ketentuan Pidana yang berisi 12 pasal berisi sanksi, baik administrasi, pidana kurungan dan denda bagi pelaku ekonomi yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ini. Sanksi dari mulai penyitaan, penarikan produk, pencabutan ijin usaha sampai sanksi kurungan paling sedikit 4 bulan sampai 7 tahun dan sanksi denda paling sedikit 4 Milyar Rupiah sampai dengan 50 Milyar Rupiah. Bentuk pelanggaran, dari mulai pemalsuan dokumen SNI, pemalsuan sertifikat SNI, Pemalsuan tanda SNI, Penyalahgunaan atau pemalsuan sertifikat Akreditasi sampai memproduksi, menjual barang yang tidak SNI jika SNI diberlakukan wajib. Ketentuan pidana tersebut bukan untuk menakut-nakuti, apalagi mematikan para produsen dan pelaku ekonomi lainnya. Salah satu tujuan utama UU ini sebagaimana tertulis dalam pasal 3, adalah untuk melindungi konsumen, menjamin persaingan usaha yang sehat dan kepastian usaha. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2014, pengawasan SNI di lapangan dapat dilakukan melalui koordinasi kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan atau pemerintah daerah termasuk aparat penegak hukum. Untuk itu, BSN sebagai “dirigen” penerapan Undang-undang ini perlu menggandeng semua pihak agar pengawasan SNI efektif dan tepat sasaran, tidak mematikan pelaku usaha sekaligus optimal sebagai instrumen perlindungan konsumen dari produk yang sub-standar dan membahayakan. (Har)