Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Bermitra dengan Polda Sumsel dalam Edukasi dan Pengawasan SNI

  • Selasa, 26 September 2017
  • 3708 kali

 

Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian pasti membawa konsekuensi hukum dalam kegiatan ekonomi, baik produsen, distributor, maupun pedagang. Terdapat Bab khusus, yaitu  Bab X mengenai Ketentuan Pidana yang berisi 12 pasal berisi sanksi, baik administrasi, pidana kurungan dan denda bagi pelaku ekonomi yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ini.


Sanksi dari mulai penyitaan, penarikan produk, pencabutan ijin usaha sampai sanksi kurungan paling sedikit 4 bulan sampai 7 tahun dan sanksi denda paling sedikit 4 Milyar Rupiah sampai dengan 50 Milyar Rupiah. Bentuk pelanggaran, dari mulai pemalsuan dokumen SNI, pemalsuan sertifikat SNI, Pemalsuan tanda SNI, Penyalahgunaan/pemalsuan sertifikat Akreditasi sampai memproduksi, menjual barang yang tidak SNI jika SNI diberlakukan wajib.
Ketentuan pidana tersebut bukan untuk menakut-nakuti, apalagi mematikan para produsen dan pelaku ekonomi lainnya. Salah satu tujuan utama UU ini sebagaimana tertulis dalam pasal 3, adalah untuk melindungi konsumen, menjamin persaingan usaha yang sehat dan kepastian usaha.

 
Pengawasan SNI di lapangan dapat dilakukan melalui koordinasi kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan atau pemerintah daerah termasuk aparat penegak hukum. Untuk itu, BSN sebagai “dirigen” penerapan Undang-undang ini perlu menggandeng semua pihak agar pengawasan SNI efektif dan tepat sasaran, tidak mematikan pelaku usaha sekaligus optimal sebagai instrumen perlindungan konsumen dari produk yang sub-standar dan membahayakan.
Di Sumatera Selatan, setidaknya, langkah tersebut sudah diinisiasi. Senin (25/09) kemarin telah dilakukan pertemuan antara BSN dengan Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Polda Sumsel). BSN diwakili oleh Wahyu Purbowasito (Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar), M. Beni Nugraha (Kepala Biro Perencaan, Keuangan dan Tata Usaha), Nur Hidayati (Kepala Bidang Pemasyarakatan Standardisasi), Ajat Sudrajat (Kepala Bagian Keuangan) didampingi oleh personel KLT BSN di Palembang. Polda Sumsel diwakili oleh Kombespol Rudi Setiawan, S.I.K., SH., MH. (Direktur Reserse Kriminal Khusus), Kombespol Wahyu (Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus) dan AKBP Ferry Harahap (Kepala Sub. I (Industri, Perdagangan dan Investasi) DitResKrimSus).

Pertemuan ini, selain sebagai media silaturahim atau perkenalan Kantor Layanan Teknis BSN di Palembang juga membahas pengelaman penangangan kasus SNI di wilayah Sumatera Selatan yang ditangani polda Sumsel. “Kami menyambut baik kerjasama BSN dalam pengawasan SNI di lapangan, ini yang kami tunggu-tunggu” demikian ungkap Kombespol Rudi Setiawan. Sebagai aparat penegak hukum, kami juga perlu diedukasi mengenai SNI, agar setiap langkah yang kami ambil sesuai dengan Undang-undang lanjut Kombespol Rudi Setiawan. Tapi kami minta juga kepada BSN, agar edukasi SNI diberikan juga kepada pelaku usaha dan konsumen, sehingga kita ada kesamaan persepsi, kita bisa turun bersama melakukan edukasi SNI ke mereka, tegas Kombespol Rudi Setiawan.
Kesimpulan dari Pertemuan ini adalah akan dilakukan sosialisasi SNI kepada jajaran Polda Sumsel yang diagendakan pada tanggal 11 Oktober 2017 yang akan mengundang perwakilan dari Dinas Perdagangan (sebagai pengawasan barang beredar), BPOM di Palembang dan Bea Cukai serta Satuan Polres di wilayah Sumatera Selatan. Sehari sebelumnya akan diawali dengan audiensi dengan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang kebetulan juga baru. Dari acara ini diharapkan bisa ada kesatuan langkah dalam pengawasan SNI agar konsumen terlindungi, tercipta persaingan dan kepastian usaha yang sehat. (Har)