Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

KLT BSN Makassar Berikan Bimtek Sertifikasi Produk

  • Kamis, 28 September 2017
  • 3977 kali

 

 

Untuk meningkatkan daya saing produk hasil perikanan dan kelautan di Sulawesi Selatan, Kantor Layanan Teknis (KLT) BSN Makassar memberikan Bimbingan Teknis tata cara proses pengajuan sertifikasi tanda SNI kepada pembina mutu dari Dinas Kelautan dan Kelautan baik Kota maupun Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa, (26/9/2017) di Makassar. Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) melalui UPT Balai Pembinaan, Pengujian dan Pengembangan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP3MPHKP) Sulawesi Selatan. Acara ini dibuka oleh Kepala Balai BP3MPHKP Sulsel, DR. Sitti Zaleha Soebarini. Kegiatan Bimtek ini dihadiri oleh 30 orang peserta yang terdiri dari para pembina mutu  produk hasil perikanan dan kelautan dan UKM binaan Dinas Perikanan dan Kelautan Sulsel.

 

Juanda Reputra, Technical Staff, Kantor Layanan Teknis BSN Makassar menyampaikan bagaimana proses dan prosedur cara Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa UMKM oleh Lembaga Sertifikasi Terakreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012. Juanda menjelaskan penerapan SNI memberikan manfaat yang sangat penting, yaitu sebagai satu alat untuk meningkatkan mutu, efisiensi produksi, memperlancar transaksi perdagangan, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan. Saat ini Indonesia sudah berada pada komitmen Pasar Tunggal ASEAN di mana saling keberterimaan produk dari negara anggota dengan adanya harmonisasi standar. Hal ini tentu sangat menguntungkan bagi Indonesia terutama Sulawesi Selatan atas potensi hasil perikanan dan kelautannya yang begitu besar dalam melakukan penetrasi pasar apabila produk yang dihasilkan telah memiliki sertifikasi tanda SNI.

 

 

Lebih lanjut Juanda menjelaskan bahwa proses sertifikasi produk merupakan bukti penilaian suatu produk, proses atau jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga yang berkompeten berdasarkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Proses pembuktian harus dilakukan dengan cara ilmiah melalui berbagai pengujian, pengukuran dan penilaian. Oleh karena itu, hasil dari sertifikasi tersebut menjadi bukti jaminan kepercayaan bagi semua pihak baik produsen maupun konsumen yang saling berkepentingan dalam bertransaksi. Sertifikat Tanda SNI merupakan bukti kesesuaian mutu produk terhadap sebuah standar yang menjadi acuannya.

 

 

Karena nilai sertifikasi adalah keyakinan dan kepercayaan publik atas dasar asesmen/ penilaian yang kompeten dan imparsial, maka proses sertifikasi harus dilalui sesuai tahapan standar penilaiannya dan dilakukan dengan cara profesional. Personel yang terlibat dalam proses sertifikasi produk harus memiliki kompetensi dibidangnya. “Proses sertifikasi produk tidak boleh main-main, karena ada kepercayaan yang tinggi terhadap hasilnya” jelas Juanda.

 

Dalam proses sertifikasi, produsen atau organisasi harus memiliki aspek legalitas  sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aspek legitas tersebut diantaranya memiliki SIUP, NPWP, Ijin Edar (PIRT/MD), Sertifikat Kelayakan Produksi (SKP), Merk Terdaftar dan persyaratan lainnya. “Jadi produk yang memiliki sertifikat tanda SNI benar- benar terpercaya baik dari aspek legalitas badan usaha maupun mutu produknya” tutup Juanda. (4d9)