Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Wajib Produk Elektronika Molor

  • Senin, 06 April 2009
  • 2646 kali
Kliping berita :

JAKARTA. Produsen elektronika mesti bersabar menanti penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk enam produk elektronika yakni setrika listrik, pompa air, air conditioning (AC), kulkas, mesin cuci, dan audio video televisi. Penerapan SNI wajib itu molor dari rencana awal pada tahun ini dan mungkin baru akan efektif di 2011.

Pemerintah masih memerlukan waktu untuk mempersiapkan beberapa hal teknis penerapan SNI wajib itu, terutama untuk mempersiapkan laboratorium penguji. ”Penerapan SNI harus didukung dengan labratorium uji. Saat ini kami sedang menginventarisasi laboratorium uji yang sudah bisa melakukan uji terhadap keenam produk itu,” kata Direktur Industri Elektronika Direktorat Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Departemen Perindustrian (Depperin) Syarif Hidayat, pekan lalu.

Beberapa laboratorium penguji sejatinya mengaku sudah siap mendukung kebijakan ini. Namun demikian, Depperin merasa perlu mengecek kemampuan laboratorium penguji tersebut.

Depperin menghitung, persiapan laboratorium penguji itu membutuhkan waktu enam hingga delapan bulan. Selain itu, pemerintah juga perlu waktu untuk mempersiapkan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Dus, Depperin memperkirakan baru dapat melaksanakan regulasi ini tahun depan atau 2011.

Usulan penerapan SNI wajib merupakan hasil kesepaatan pemerintah bersama pelaku usaha. Salah satu tujuannya adalah untuk memerangi serbuan produk elektronika impor. Karena itulah, penerapan SNI wajib ini sangat dinantikan oleh produsen elektronika nasional.

Selain keenam produk ini, pemerintah telah memberlakukan SNI untuk beberapa produk eletronika dan listrik seperti lampu swa ballast, lampu pijar, baterai kering atau primer, ballast untuk lampu TL. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah mewajibkan SNI untuk produk sakelar, kipas angin, dan MCB.

Oleh : Nurmayanti

Sumber :
Harian Kontan
Senin, 6 April 2009, hal 13