- Beranda
- Arsip
- Berita Kegiatan BSN
- A
- A
Sekjen KAN Serahkan Sertifikat Akreditasi SNI ISO 17021-1:2015 kepada LSSM PSC
- Sabtu, 09 September 2017
- 4353 kali
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) sekaligus Sekretaris Jenderal Komite Akreditasi Nasional (KAN) Kukuh S. Achmad menyerahkan sertifikat akreditasi SNI ISO 17021-1:2015 kepada Pertamina Standarization & Certification (PSC) dalam acara Forum Standardisasi BSN dan PT Pertamina (Persero) yang digelar Jumat (8/9/2017) di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta. Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PT Pertamina (Persero) Gigih Prakoso menerima langsung sertifikat akreditasi tersebut mewakili PSC. Dengan diterimanya sertifikat tersebut, PSC resmi menjadi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSM) yang terakreditasi KAN.
Kukuh dalam sambutannya menyampaikan, KAN merupakan lembaga non struktural yang memiliki tugas dan fungsi di bidang akreditasi. Dalam pengoperasiannya, KAN tidak melakukan sertifikasi.
Hingga saat ini, lanjut Kukuh, KAN telah mengakreditasi sekitar 1.700 lembaga penilaian kesesuaian yang terdiri dari laboratorium, lembaga sertifikasi dan lembaga inspeksi. Lembaga sertifikasi cukup banyak diakreditasi, dioperasikan melalui kurang lebih 20 skema akreditasi, salah satunya adalah skema akreditasi LSSM.
Jumlah LSSM di Indonesia yang terakreditasi KAN sebanyak 38 lembaga sertifikasi, termasuk salah satunya PSC. Dari 38 LSSM tersebut, telah dikeluarkan kurang lebih 6.700 sertifikat ISO 9001 di seluruh Indonesia.
Ke depan, kata Kukuh, dua skema akreditasi yang akan menjadi perhatian dan menarik adalah akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan dan lembaga pemeriksa halal. Akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang mengamanatkan adanya sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan berdasar SNI ISO 37001:2016. Pada bulan Juni lalu, KAN sudah meluncurkan skema akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan.
Isu kedua adalah terkait akreditasi lembaga pemeriksa halal. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, KAN mendapat tugas memfasilitasi pemastian kompetensi lembaga pemeriksa halal. KAN sedang membahas bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengoperasikan lembaga pemeriksa produk halal.
“Apa yang kita lakukan diharapkan bisa sesuai tujuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,” ujar Kukuh. Dalam undang-undang tersebut, standardisasi dan penilaian kesesuaian bertujuan melindungi masyarakat Indonesia dan menaikkan daya saing produk nasional di pasar dalam negeri serta pasar global. “Dengan kerja keras dan komitmen PT Pertamina bisa mewujudkan amanah Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Selamat untuk PT Pertamina terutama PSC,” kata Kukuh.
Sementara itu, Gigih Prakoso mengungkapkan, Pertamina sudah bergelut di dunia industri minyak dan gas selama 60 tahun. Tentu banyak hal yang bisa disumbangkan untuk dijadikan suatu standar acuan di sektor minyak dan gas.
PSC menjadi suatu kompetensi Pertamina yang harus kita kelola. “Bagaimana melegitimasi kompetensi (PSC) menjadi suatu institusi tersendiri sehingga kita tidak hanya service internal Pertamina tapi bisa keluar, menjadi semacam patokan standardisasi dan sertifikasi bagi perusahaan lain,” katanya.
Pembentukan PSC menjadi salah satu kebijakan dari Sistem Manajemen Mutu Pertamina, yaitu menerapkan manajemen sistem standar yang sesuai dengan kebutuhan proses bisnis dan tuntutan stakeholder. Sebelumnya tim PSC melakukan assessment akreditasi awal atas persyaratan SNI ISO 17021-1:2015 sebagai LSSM terakreditasi yang dilakukan oleh tim Asesor KAN.
Dalam pelaksanaannya, PSC bekerja sama dengan BSN untuk pembinaan dan pengembangan pengelolaan program PSC dan kerja sama dengan KAN dalam melakukan proses assessment dan pengajuan persyaratan akreditasi. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara BSN dan Pertamina pada 6 April 2016 lalu.(ria-humas)
Pertanyaan Umum
-
1 Sel, 26 Mar 2024 SIARAN PERS: BSN: Standardisasi Berikan Dampak Ekonomi di Indonesia
-
2 Sen, 25 Mar 2024 Publikasi Usulan PNPS Tambahan Tahun 2024
-
3 -
4 Kam, 14 Mar 2024 SELEKSI TERBUKA JABATAN TINGGI MADYA DI LINGKUNGAN BSN