Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sosialisasi Perka BSN Nomor 1 Tahun 2017 dan Perka BSN Nomor 9 Tahun 2016

  • Kamis, 07 September 2017
  • 4383 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Biro Hukum, Organisasi dan Humas (Biro HOH) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Kepala BSN Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan BSN 2017-2019 dan Peraturan Kepala BSN Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan BSN pada Selasa (5/9/2017) di Kantor BSN, Jakarta.

Auditor BSN Yudrika Putra, narasumber pada acara tersebut, menyampaikan, dasar hukum dikeluarkannya kebijakan pengawasan di lingkungan BSN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Dari peraturan pemerintah tersebut, Inspektorat diwajibkan memiliki kebijakan pengawasan yang masa berlakunya mengikuti rencana strategis yang ditetapkan.

Ada dua fungsi pengawasan yang dilakukan. Pertama fungsi menjamin kualitas (assurance) yang dilakukan dengan kegiatan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan. Kedua, fungsi consulting, yang dilaksanakan dengan kegiatan pendampingan pelaporan pertanggungjawaban keuangan.

Adapun kebijakan pengawasan di lingkungan BSN yang ditetapkan Inspektorat meliputi pengawasan dan pengendalian internal di lingkungan BSN (Audit kinerja, ADTT, penyelenggaraan SPIP), peningkatan kualitas laporan keuangan BSN (Reviu laporan keuangan, pendampingan pemeriksaan BPK, pemantauan TLHP/TLHA), serta tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan BSN (kepatuhan layanan publik, Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani, aduan masyarakat, whistle blowing system, Benturan Kepentingan, Gratifikasi, asistensi kegiatan BSN).

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum BSN Wahyu Wibawa menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Kepala BSN Nomor 9 Tahun 2016, pembentukan peraturan kepala BSN melalui tahapan penyusunan, penetapan dan pengundangan.

Unit kerja selaku pemrakarsa yang mengusulkan rancangan awal Peraturan Kepala BSN, diminta menyampaikan surat usulan disertai naskah urgensi. Naskah urgensi memuat judul rancangan Peraturan Kepala BSN; tujuan penyusunan; sasaran yang ingin diwujudkan; pokok pikiran, obyek, dan materi muatan yang akan diatur; dan jangkauan dan arah pengaturan.

Selanjutnya, rancangan peraturan tersebut digodog dalam rapat harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan kepala BSN yg diselenggarakan sekretaris utama dengan mengikutsertakan pemrakarsa, pejabat eselon I, pejabat eselon II yang berkaitan dengan materi muatan rancangan peraturan kepala BSN, dan/atau praktisi/akademisi. Apabila disepakati, rancangan tersebut akan disampaikan kepada kepala BSN untuk ditetapkan menjadi peraturan kepala BSN.

Setelah itu, BSN akan melayangkan surat permohonan pengundangan peraturan kepala BSN dalam Berita Negara Republik Indonesia dan/atau Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dari Sekretaris Utama BSN kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Kepala yang telah diundangkan, disebarluaskan melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum BSN; diseminasi; dan sosialisasi.

Kepala Biro HOH Budi Rahardjo dalam kesempatan tersebut mengatakan, kebijakan pengawasan dan tata cara pembentukan peraturan perundangan di lingkungan BSN tersebut harus kita pahami bersama. Untuk peraturan perundangan di lingkungan BSN, tambah Budi, akan disinergikan dan dipantau oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Hal ini terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai deregulasi, sehingga kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan BSN dapat selaras dengan regulasi-regulasi pemerintah lainnya.

Acara sosialisasi ini diikuti oleh para pejabat eselon II, III dan IV serta pegawai di lingkungan BSN. Diharapkan setelah mengikuti sosialisasi ini, seluruh pimpinan dan pegawai BSN dapat bersama-sama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan BSN. Selain itu, BSN dapat menghasilkan kebijakan atau peraturan perundangan yang tidak merugikan publik.(ria-humas)