Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

AISI Dukung Helm Standar SNI

  • Selasa, 31 Maret 2009
  • 2690 kali
Kliping Berita :

Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesi (AISI) setuju dengan peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008 yang mewajibkan semua helm pengendara sepeda motor di Indonesia memiliki kualitas jaminan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Saya selaku Ketua AISI mewakili seluruh agen tunggal pemegang merek (atpm) sepeda motor menyatakan setuju dengan standarisasi helm SNI. Kami ingin semua pengendara sepeda motor tetap mengutamakan faktor keselamatan dan kini tinggal bagaimana aparat penegak hukum mengawasinya,” ujar Ketua AISI Gunadi Sindhuwinata di sela peluncuran Suzuki Skydrive Dynamatic hari Senin (30/3) di Senayan, Jakarta.

Aturan standarisasi helm SNI merupakan penerapan dari peraturan Menteri Perindustrian yang sudah diteken sejak 25 Juni 2008 lalu yang tertuang dalam peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008. Dan mulai berlaku efektif mulai 25 Maret 2009 atau 9 bulan sejak ditetapkan.
Namun sampai saat ini pengawasan helm SNI terlihat hanya dilakukan di jalan-jalan tertentu saja.
Sampai saat ini pemerintah masih memberi kesempatan bagi produsen untuk menghasilkan helm ber-SNI, dan penjual yang semestinya menjual helm SNI agar semua sama.

Kalau dilihat dari satu sisi baiknya, peraturan ini ingin menegaskan sisi keamanan dari peranti pelindung batok kepala ini. Yap, sasarannya helm cetok dan helm-helm kualitas abal-abal dipastikan tidak akan bisa melindungi kepala anda dari benturan. Sisi keamanannya sudah jelas, kalau ada standarisasi helm-helm yang beredar (diharapkan) bisa berfungsi maksimal, bukan helm asal jadi.

Saat ini cukup banyak merek-merek impor yang beredar, seperti AGV, Nolan, Arai sampai merek yang membumi macam KYT, MDS, dan masih banyak lagi. Sebaliknya, banyak juga helm yang mereknya tidak jelas.

Produksi helm nasional mencapai 12 juta unit per tahun. [O1]


Oleh : Augusta B Sirait

Sumber : Inilah.com
Selasa 31/03/2009 - 10:56