Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tingkatkan Kompetensi Penyuluh Antikorupsi, KPK Gelar Workshop SNI ISO/IEC 17024:2012

  • Rabu, 14 Juni 2017
  • 4159 kali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pelatihan SNI ISO/IEC 17024:2012 – Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Person pada tanggal 12 s.d. 13 Juni 2017 di Hotel Morissey, Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan oleh ACLC (Anti Corruption Learning Center) Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat - KPK bekerjasama dengan Pusat Sistem Penerapan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN).

 


Pelatihan digelar untuk mendukung upaya-upaya pencegahan korupsi yang melibatkan seluruh elemen bangsa dalam berbagai bentuk kegiatan. KPK merasa perlu menyediakan panduan pembelajaran, dan melatih agen-agen perubahan dari berbagai elemen bangsa sebagai penyuluh antikorupsi dalam kegiatan-kegiatan pembelajaran antikorupsi secara mandiri yang dilakukan oleh masyarakat.

 

Untuk memastikan para Penyuluh Antikorupsi memiliki kompetensi dalam melakukan penyuluhan secara efektif, KPK menganggap, ke depannya perlu dibentuk Lembaga Sertifikasi Person bidang Penyuluhan Antikorupsi. Dalam rangka pembentukan LSP Penyuluhan Antikorupsi tersebut, sebanyak 20 orang calon pengelola LSP Penyuluh Antikorupsi diberikan Pelatihan SNI ISO/IEC 17024:2012 dengan harapan kompetensi personal pengelola LSP meningkat, sehingga dapat memastikan bahwa kegiatan sertifikasi dilaksanakan dengan benar dan tidak memihak.

 

Kepala Bidang Akreditasi Lingkungan - BSN Zul Amri mengisi sesi hari pertama dengan paparan mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian secara umum. Kemudian dilanjutkan pembahasan klausul-klausul persyaratan umum, persyaratan struktural, persyaratan sumber daya, hingga skema sertifikasi yang terdapat dalam SNI ISO/IEC 17024:2012. Hari kedua, Kepala Bidang Akreditasi Sistem Manajemen – BSN, Triningsih menyelesaikan pelatihan dengan paparan tentang persyaratan proses sertifikasi dan persyaratan sistem manajemen.

 

KPK berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi efektifitas penyuluhan antikorupsi sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi menuju Indonesia yang lebih bersih dan jujur. (Utm/PSPS)


Attachment