Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Dukung Penerapan SNI Kemasan Pangan

  • Rabu, 17 Mei 2017
  • 16074 kali

Badan Standardisasi Nasional/BSN menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8218:2015, Kertas dan karton untuk kemasan pangan. Standar ini dirumuskan karena tingkat penggunaan produk sebagai media kemasan pangan di masyarakat, cukup besar. Padahal, kertas pembungkus dan karton yang biasa digunakan itu, berpotensi bisa me-migrasi senyawa berbahaya ke dalam pangan. Penerapan SNI Kemasan Pangan diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen. Demikian disampaikan Sekretaris Utama BSN, Puji Winarni dalam Ngobras SNI bersama media massa berjudul “Amankah Kemasan Pangan Anda?” di kantor BSN, Jl. MH. Thamrin No. 8 Jakarta (16/05/2017). Hadir bersama Puji, Humas dan Hubungan Internasional Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Jessica Yonaka, serta Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi – BSN Donny Purnomo J.A.

 

 

SNI ini disusun oleh Komite Teknis 85-01, Teknologi Kertas dan telah dibahas dalam rapat konsensus lingkup Komite Teknis yang dihadiri oleh wakil-wakil dari pemerintah, produsen, konsumen, tenaga ahli, pakar di bidang pulp dan kertas dan institusi terkait lainnya. “SNI ini juga telah melalui konsensus nasional berupa jajak pendapat. SNI menetapkan persyaratan mutu dan cara uji kertas dan karton untuk kemasan pangan, kecuali kertas dan karton yang dilapisi oleh bahan selain kertas,”ujar Puji.

 

Pengertian kertas dan karton menurut SNI, lanjutnya, adalah jenis kertas kemasan primer yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan. Sedangkan kertas itu sendiri dibagi menjadi 2 macam, yaitu kertas kemasan pangan gramatur rendah dan gramatur tinggi. “Kemasan primer adalah bahan yang bersentuhan langsung dengan pangan,” jelas Puji.

 

Produk kertas dan karton yang memenuhi SNI, adalah yang telah lulus uji sesuai persyaratan dengan parameter fisik yaitu gramatur, kekauan, ketahanan ikatan antar lembaran, ketahanan tarik, daya serap air (Cobb). Selain itu, produk juga telah lolos uji parameter yang terkait dengan aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan lingkungan (K3L), yaitu kandungan logam berat, kandungan formaldehid, kandungan pentaklorofenol, migrasi total, dan migrasi senyawa ftalat.

 

“Meskipun persyaratan dalam SNI sedemikian ketat untuk melindungi konsumen dari masalah K3L, tetapi, antusiasme produsen kertas kemasan pangan terhadap terbitnya SNI Kertas Pangan ini cukup tinggi, mengingat sudah saatnya Indonesia memiliki standar yang menjamin K3L produk kertas kemasan pangan. Namun sayangnya hingga saat ini masih belum ada lembaga uji yang bisa melakukan sertifikasi untuk SNI kertas dan karton kemasan pangan. Kami sebagai asosiasi akan tetap memantau perkembangan lembaga uji mana yang mampu, karena kami memandang penerapan SNI ini akan memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia,” terang Jessica.

 

Merespon hal tersebut, Donny mengatakan, penerapan SNI memang membutuhkan kesiapan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang sudah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Namun demikian, terkadang ketika BSN mendorong LPK untuk berkembang/menambah ruang lingkup, LPK kembali mempertanyakan BSN tentang potensi calon klien yang akan melakukan sertifikasi/uji produk,apakah sudah ada atau belum. “Oleh karenanya, Pusat Sistem Penerapan Standar serta Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi - BSN, akan aktif memantau perkembangan industri. Apabila ditemukan ada beberapa industri yang berkeinginan untuk mensertifikasi SNI seperti 11 industri APKI ini yang sangat antusias akan mengajukan sertifikasi SNI kemasan pangan, kita bisa infokan dan seharusnya LPK nya siap untuk menambah ruang lingkup,”ujar Donny.

 

APKI sendiri didirikan pada tahun 1969 sebagai wadah bagi para anggotanya untuk mencapai keberhasilan dan manfaat dalam menjalankan industri pulp dan kertas secara berkelanjutan serta untuk meningkatkan daya saing nasional. Terdapat 84 industri pulp dan kertas di Indonesia. Jumlah angora APKI sebanyak 64 industri. Sebelas industri diantaranya bergerak di bidang kemasan pangan yang siap untuk mengajukan sertifikasi SNI. (dnw.foto:ria humas)

Attachment