Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Impor Tabung Gas dan Kompor Wajib Verifikasi

  • Kamis, 19 Februari 2009
  • 3345 kali

Kliping Berita :


Importasi produk tabung gas dan kompor gas wajib melalui mekanisme verifikasi oleh surveyor, menyusul akan diterapkannya tata niaga impor produk baja oleh Departemen Perdagangan.

Demikian disampaikan oleh Direktur Industri Logam Dirjen ILMTA Departemen Perindustrian I. G. Putu Suryawirawan di gedung Departemen Perindustrian, Kamis (19/2/2009).

"Dari 202 yang masuk tata niaga diantaranya long product, plate product termasuk tabung gas dan kompor, itu kan program konversi," ujarnya.

Menurut Putu, produk tabung baja yang masuk wajib verifikasi mencakup semua jenis tabung dari ukuran 3 kg, 15 kg dan 50 kg khususnya bagi produk yang sudah menerapkan SNI wajib.

"Karena untuk memberi apresiasi produksi dalam negeri," ucap Putu.

Dalam ketentuan tata niaga tersebut para importir produk baja harus berstatus importir terdaftar (IT) dan importir produsen (IP). Para produsen juga harus membuat laporan kebutuhan bajanya sebelum melakukan impor dan mekanisme prosedurnya akan melewati pemeriksaan surveyor.

Meski diterapkan tata niaga, impor produk baja mendapat pengecualian karena tidak perlu dilakukan melalui lima pelabuhan khusus seperti yang diterapkan untuk garmen, mainan, alas kaki, elektronik dan makanan-minuman.

Seperti diketahui, produsen baja dalam negeri selama ini sudah kewalahan menghadapi produk baja impor termasuk asal China yang bisa sangat mudah masuk ke pasar dalam negeri dengan harga yang lebih murah. Akibatnya, banyak produsen baja lokal banyak yang terpaksa kolaps.

Dengan adanya tata niaga, diharapkan nasib produsen baja lokal bisa terlindungi dan terselamatkan dari serangan baja impor. (hen/lih)

Sumber : http://www.detikfinance.com

Kamis, 19/02/2009 11:11 WIB