Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Standar Keselamatan Bangunan di Jaktim masih Rendah

  • Kamis, 19 Februari 2009
  • 2824 kali

Kliping Berita :


Pemenuhan standar keselamatan bangunan di Jakarta Timur masih rendah. Dari 182 bangunan industri yang telah diperiksa Sudin Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Jaktim, sebagian besar di antaranya belum memenuhi standar keselamatan.

Adapun sebagian bangunan yang telah memiliki perangkat keselamatan lalai memeliharanya, sehingga tidak berfungsi dengan baik.

Kasudin Damkar dan Penanggulangan Bencana Jaktim, Munadi, mengakui investasi yang harus dikeluarkan pemilik bangunan untuk kepentingan keselamatan memang tidak kecil. "Pada umumnya dana yang harus dikeluarkan untuk perangkat keselamatan 30 persen dari nilai bangunan," jelasnya, Kamis siang (19/02).

Meski mengakui proses pendataan belum selesai, namun Munadi memaparkan hingga saat ini terdapat 1.545 bangunan di Jaktim. Sedikitnya 190 bangunan di antaranya masih berada di level bawah dalam standar keselamatan.

Sedangkan untuk bangunan bertingkat, biasanya yang lebih dari lima lantai, baru sepuluh bangunan yang dinilai memenuhi syarat dari 22 bangunan sejenis. Wilayah Jaktim memang tidak memiliki banyak bangunan tinggi.

Pada 2009 tercatat telah terjadi sembilan insiden kebakaran. Kebakaran telah menimpa 19 rumah, sembilan gedung bertingkat, dan dua bangunan industri.

"Sebenarnya berdasar perda, pihak pemilik bangunan yang lalai dapat dikenai sanksi," jelas Munadi. Saat ini Pemda DKI telah merevisi Perda nomor 3 tahun 1992 mengenai Penanggulangan Kebakaran. Munadi menjelaskan, berdasar isi perda yang baru, sudin bekerja sama dengan pihak pengaji teknis yang bertugas menginspeksi standar keselamatan bangunan secara periodik. c87/ism

 

Sumber : Republika Newsroom

Kamis, 19 Februari 2009