Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Produk Wajib SNI Bertambah

  • Kamis, 01 Januari 1970
  • 13114 kali

JAKARTA - Untuk meningkatkan mutu hasil industri, mulai tahun depan Kementrian Perindustrian akan menetapkan 29 sektor industri wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). Saat ini sedang dilakukan sosialisasi agar saat peraturan ini dikeluarkan kalangan industri siap memenuhi standar SNI pada produknya.

Kepala Pusat Standardisasi Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tony Sinambela mengatakan, ketetapan SNI diharapkan tidak memberatkan pelaku industri. Kementrian hanya menetapkan syarat-syarat pokok saja, dengan tujuan utama perlindungan terhadap konsumen.

"Saat ini setidaknya ada 73 SNI yang telah diberlakukan secara wajb. kami sedang mengidentifikasi dan menyiapkan 29 judul SNI yang akan diberlakukan wajib pada 2012," kata dia di Jakarta, Rabu (7/12).

Toni merinci, beberapa hasil industri yang akan ditetapkan SNI diantaranya semen, pupuk, baja lembaran, air minum dalam kemasam, dan tepung terigu, sampai produk mainan anak.

Dengan menerapkan SNI produk yang dihasilkan akan memiliki daya saing yang lebih tinggi. Pada akhirnya posisi Indonesia di mata internasional akan semakin diakui.

Efektifitas SNI sebagai alat perlindungan konsumen dapat dilihat dari beberapa fungsinya. Pertama, SNI itu bersifat mandatory, sehingga wajib untuk dilaksanakan. Kedua, cakupan SNI meliputi semua produk yang beredar di pasar. Ketiga, memastikan bahwa produk yang di pasar sudah sesuai dengan SNI, baik lokal maupun impor. Keempat, SNI memperhatikan kebutuhan khusus konsumen terutama anak.

Tony mengaku, terdapat beberapa kendala dalam proses pemberlakuan SNI secara wajib. Kendala pertama yakni memperhitungkan kemampuan serta kesiapan dari sektor industri terkait. Saat ini ada sekira 400 industri kecil dan menengah (IKM) yang belum siap mempunyai SNI wajib.

"Saat ini sedang dikaji kemungkinan pengurangan sejumlah persyaratan, agar bisa menekan biaya, namun esensinya tetap melindungi hak konsumen," jelasnya.

Menurutnya, esensi penerapan SNI adalah melindungi kepentingan konsumen. Penerapan SNI tak bertujuan menghalangi perdagangan.Menurutnya, perlindungan pada konsumen tersebut, sudah termaktup di dalam UU Perlindungan Konsumen (UU No 8/1999).

Masalah lainnya, ucap Tony, percepatan SNI terkendala karena minimnya infrastruktur standarisasi seperti ketersediaan laboratorium uji. "Peralatan uji itu mahal sekali. Dari mulai jutaan hingga miliaran harganya. Itu juga tergantung dari jenis alatnya," ucapnya.

Selain itu, kata Tony, proses pengajuan SNI wajib ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk itu, menurut Tony, saat ini Kemenperin tengah berupaya untuk mempercepat proses pembuatan SNI wajib untuk sektor industri.

"Jadi, memang butuh waktu agak lama. Minimal dua tahun. Karena minimnya fasilitas, seperti belum ada laboratorium uji yang menguji komponen listrik mainan anak," jelas dia. fan/E-12

http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/77892