Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Produk melamin nonstandar segera dimusnahkan

  • Kamis, 01 Januari 1970
  • 2999 kali
JAKARTA: Sedikitnya 8 juta keping produk perlengkapan makanan dan minuman (tableware) dari melamin nonstandar yang masih beredar di pasar domestik segera dimusnahkan, menyusul pemberlakuan regulasi wajib SNI tableware melamin.
Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian Tony Tanduk menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan standar nasional Indonesia (SNI) wajib atas perlengkapan makanan dan minuman dari melamin.

"Saat ini tim penertiban sedang bekerja. Pemusnahan itu untuk menekan peredaran produk nonstandar impor serupa agar kepentingan industri domestik dan konsumen terlindungi," katanya kepada Bisnis kemarin.

Pemberlakuan regulasi wajib SNI produk makanan minuman dari melamin ini, jelasnya, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 55/2009 yang berlaku efektif sejak November 2009.

Menurut dia, jumlah produk melamin nonstandar di pasar domestik diperkirakan masih sangat besar. Penggunaan produk melamin nonstandar itu dikhawatirkan dapat merugikan kesehatan.

"Terlebih, saat ini implementasi liberalisasi pasar Asean-China [ACFTA] sudah berlaku. Jumlah produk melamin impor yang nonstandar bisa lebih besar lagi. Karena itu, kami dan instansi teknis terkait akan terus memantau peredarannya sekaligus menertibkannya," ujar Tony.

Dari total penjualan tableware melamin sekitar 20 juta keping per tahun, ungkapnya, sekitar 50% atau 10 juta di antaranya diproduksi di dalam negeri. Selebihnya sekitar 10 juta keping masih diimpor.

Dari total impor itu, Tony menduga 70%-80% atau 7 juta-8 juta keping tableware melamin merupakan produk nonstandar sehingga harus dimusnahkan. "Impor melamin yang nonstandar itu dijual murah sehingga merusak persaingan pasar," katanya.

Saat ini, terdapat 15 produsen produk melamin di dalam negeri, a.l. PT Maspion, PT Multiraya, PT Presindo, PT Dunia Megah, PT Tresindo Central, dan PT Chang Chun.

Produk melamin yang masuk ke pasar domestik sebagian besar berasal dari proses pemindahkapalan (transshipment) dari China ke sejumlah negara, seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura.

Praktik pemindahkapalan itu untuk menghindari bea masuk MFN (most favored nations) atau di luar Asean sebesar 15%. Bea masuk MFN yang dikenakan Indonesia itu dinilai China terlalu tinggi.

Oleh Yusuf Waluyo Jati
Sumber : Bisnis Indonesia, Rabu 17 Maret 2010, Hal. i2