Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Banyak produk tak sesuai SNI masih beredar

  • Jumat, 11 September 2009
  • 1540 kali

JAKARTA: Badan Standar Nasional (BSN) mengakui masih banyak produk yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) yang telah diwajibkan masih beredar di pasar, sehingga perlu pengawasan dari Departemen Perdagangan dan lembaga sertifikasi.

SNI wajib meliputi helm, baja, ban, semen, sehingga seluruh produsen harus memenuhi SNI tersebut, tetapi masih banyak produk tersebut yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Kepala BSN Bambang Setiadi mengatakan standar untuk helm akhirnya harus diundur selama 1 tahun, karena industri belum siap melaksanakan standar tersebut dan terkendala laboratorium.

“Laboratorium masih menjadi kendala, karena masih sedikit pelaku usaha yang memiliki laboratorium untuk melakukan pengecekan produk agar sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Dia mengingatkan agar pembuatan SNI harus memperhatikan pelaku usaha skala kecil, mikro dan menengah, sehingga dapat dipastikan dapat memenuhi standar yang ditetapkan saat ketentuan SNI tersebut diimplementasikan.

 

“Standar harus dicek di laboratorium. Semua bahan dan produk itu harus sama dengan ketentuan standar yang ditetapkan. Jadi, misalnya ada selain unsur yang telah ditetapkan, maka produk itu tidak memenuhi SNI,” ujarnya.

Menurut dia, BSN sedang merancang SNI untuk efek rumah kaca dan selesai tahun ini. SNI tersebut mengadopsi standar yang berlaku di luar negeri.

Kepala Pusat Pengembangan Standar BSN Tengku Hanafiah mengatakan produk yang telah memiliki SNI wajib, maka harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Namun, kenyataannya banyak produk yang tidak sesuai SNI wajib yang masih beredar.

 

“Pengawasan pasar masih lemah. Harusnya regulator yang melakukan pengawasan. Departemen Perdagangan mengawasi di pasar, sedangkan Departemen Perindustrian melakukan pembinaan terhadap industri atau produsen,” ujarnya.

Sementara itu, BSN bertugas untuk memperbarui standar tersebut apakah masih layak untuk diterapkan atau harus diperbarui lagi.

Dia mencontohkan untuk helm yang mencantumkan SNI, tetapi tidak memenuhi standar, maka Departemen Perindustrian dapat melacak produsen tersebut. Namun, sering kali produsen bersangkutan ternyata tidak terdaftar.

Semua instansi, katanya, baik Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian dan BSN harus melakukan tugas masing-masing dengan baik. Menurut dia, masyarakat juga perlu membantu pengawasan produk-produk yang tidak memenuhi SNI tersebut.

Berbeda dengan SNI suatu produk yang bersifat sukarela, di mana produsen tidak diwajibkan untuk memenuhi standar tersebut. Namun, bagi produk SNI produk yang bersifat wajib, maka produsen harus memenuhi standar itu.

Oleh Sepudin Zuhri

Sumber : Bisnis Indonesia, Jum'at 11 September 2009