Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Depperin usul 357 SNI produk industri diabolisi

  • Jumat, 04 September 2009
  • 1934 kali
97,9% Produk tak miliki sertifikat SNI

JAKARTA: Sebanyak 357 standar nasional Indonesia (SNI) produk manufaktur diusulkan untuk secepatnya diabolisi (dihapus), karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi sehingga berdampak buruk terhadap kesehatan dan keamanan konsumen.

Kepala Badan Standardisasi Departemen Perindustrian Muhammad Najib menjelaskan usulan abolisi tersebut itu ditargetkan bisa tuntas paling lambat pada tahun depan.

Abolisi atas ke-357 SNI itu, ujarnya, merupakan kelanjutan dari usulan yang pernah ditempuh Depperin pada tahun lalu di mana sebanyak 461 SNI diusulkan kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk diabolisi.

Namun hingga Mei 2009, BSN hanya menyetujui abolisi sebanyak 104 SNI. Artinya, masih terdapat 357 SNI yang belum berhasil diabolisi.

Menurut dia, BSN kembali memberikan waktu kepada Depperin jika berkeinginan mengajukan kembali abolisi SNI. “Kami akan ajukan kembali [abolisi ini] mengingat dasar pertimbangan abolisi ini telah sesuai dengan kebutuhan industri,” katanya kepada Bisnis baru-baru ini.

Dia mencontohkan SNI produk genteng berbasis asbes semen merupakan salah satu yang diusulkan untuk diabolisi karena standar yang ditetapkan dinilai tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan berpotensi membahayakan konsumen.

Saat ini, lanjutnya, sebagian besar SNI sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi industri terutama dari teknis laboratorium maupun teknologi proses produksi yang telah ketinggalan.

Beberapa SNI yang akan diabolisi itu antara lain mencakup standar untuk produk mesin, makanan dan minuman, logam dasar besi dan baja, alas kaki, kertas, otomotif dan komponen, dan kimia dasar.

Menurut dia, SNI yang telah diterapkan di atas 5 tahun selayaknya dilakukan peninjauan ulang untuk disesuaikan dengan perkembangan teknologi ataupun kondisi objektif lainnya.

Bukan sepihak

Namun, menurutnya, semua kebijakan baik untuk pengabolisian maupun revisi SNI bukan keputusan sepihak pemerintah. Produsen terkait selalu dilibatkan dalam pembahasannya.

Selain melakukan pengabolisian, jelasnya, Depperin juga segera merevisi 615 SNI produk industri dalam kurun waktu hingga Desember 2010. Revisi SNI dilakukan sebagai upaya penyempurnaan dari berbagai peraturan sebelumnya.

Hingga Mei 2009, paparnya, sebanyak 110 judul SNI telah masuk dalam usulan program nasional perumusan standar. Selain itu, Depperin juga menetapkan SNI wajib dalam rangka perlindungan bagi konsumen yang setiap tahun jumlahnya bertambah.

Sementara itu, berdasarkan data Depperin, sebanyak 97,9% atau sekitar 3.916 dari total 4.000 produk manufaktur yang tercatat dan beredar di pasar domestik hingga semester I/2009 ternyata tidak memiliki sertifikat SNI.

Produk tanpa SNI tersebut mencakup kelompok produk industri yang memiliki SNI, tetapi telah kedaluwarsa dari sisi manfaat dan teknologi, sehingga perlu diambil langkah pengabolisian agar tidak membahayakan konsumen. (Chamdan Purwoko) (yusuf.waluyo@bisnis.co.id)

Oleh Yusuf Waluyo Jati
Sumber : Bisnis Indonesia, Jum’at 4 September 2009, Hal.i2