Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

AS belum jamin sistem sertifikasi RI

  • Jumat, 04 September 2009
  • 1467 kali
Dephut tegaskan SVLK untuk pastikan legalitas kayu

JAKARTA: Legalitas kayu asal Indonesia yang telah diakui Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Indonesia belum secara otomatis diakui sesuai aturan Lacey Act sehingga secara otomatis bisa menembus pasar kayu di AS.

“Terlalu dini menyimpulkan bahwa perangkat SVLK yang dikembangkan di Indonesia sudah memenuhi persyaratan seperti yang diatur Lacey Act. Perlu dianalisis lebih lanjut,” kata Asisten Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Mark Linscott dalam dialog kelompok kerja Indonesia-Amerika Serikat dengan sejumlah negara lainnya berkaitan dengan kebijakan Pemerintah RI menerbitkan aturan tentang pembalakan liar dan pemberlakuan SVLK, kemarin.

Namun, kata Linscott, Pemerintah AS dan sejumlah negara menyambut baik langkah yang ditempuh Pemerintah Indonesia yang memberlakukan aturan SVLK, sehingga memudahkan para pembeli kayu dari negara lain melakukan lacak balak produk kayu yang dibeli dari Indonesia.

Pemberlakuan SVLK oleh Pemerintah Indonesia, katanya, perlu disosialisasikan kepada negara lain yang menjadi pembeli kayu Indonesia. ”Perlu mengintensifkan dialog antarnegara berkaitan pemberlakuan aturan memerangi pembalakan liar,” katanya.

Sementara itu, Dirjen Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan (Dephut) Hadi Daryanto menyatakan SVLK memastikan legalitas kayu dan produk kayu yang dihasilkan Indonesia. “Sehingga produk kayu Indonesia, diharapkan tidak akan kesulitan untuk masuk ke pasar AS yang memberlakukan amendemen Lacey Act,” katanya.

Hadi bahkan melihat pemberlakuan Lacey Act menjadi peluang untuk peningkatan ekspor produk kayu Indonesia ke AS. Sebab, dengan pemberlakuan ketentuan tersebut, negara-negara yang dulu banyak menampung kayu ilegal asal Indonesia untuk kemudian diekspor ke AS kini akan mengalami kesulitan.

Dia menambahkan sistem baru ini akan menyusahkan negara yang selama ini menadah kayu Indonesia dan menjualnya dengan label produk mereka. Untuk mensertifikasi produk kayu Indonesia, Dephut lewat Komite Akreditasi Nasional (KAN) mengakreditasi 15 lembaga penilai independen dan 1 lembaga verfikasi.

Hutan lestari

Sekjen Dephut Boen Purnama menambahkan sertifikasi pengelolaan hutan lestari serta verifikasi legilitas kayu menjadi kebutuhan utama industri kehutanan untuk bisa berkompetisi di pasar internasional.

Yang utama, katanya, sertifikasi ini menjadi komitmen Indonesia terhadap negara pembeli bahwa produk kayu Indonesia berasal dari hutan yang dikelola secara lestari. “Jadi sudah pasti bisa menjawab berbagai isu ilegal logging (pembalakan liar) yang selama ini terjadi. Ini jadi jaminan individu atau perusahaan, produk kayu Indonesia berasal dari sumber yang legal dan sertifikasi ini bisa mendongkrak ekspor produk kehutanan,”ungkap Boen. (erwin.tambunan@bisnis.co.id)

Oleh Erwin Tambunan
Sumber : Bisnis Indonesia, Jum’at 4 September 2009, Hal. i6