Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Aturan Baru SNI Baja, Keluar Bulan Ini

  • Senin, 03 Agustus 2009
  • 3499 kali
JAKARTA. Dalam upaya membendung masuknya produk baja impor tak berstandar ke Indonesia, Departemen Perindustrian (Depperin) berancang-ancang mengeluarkan aturan baru. Rencananya, aturan baru itu akan terbit bulan ini.

Depperin akan menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk tiga produk baja, yaitu baja canai dingin alias cold rolled coils (CRC), kabel, dan pelat baja atau hot rolled plate. Ini melengkapi aturan SNI wajib untuk tiga produk baja sebelumnya, yaitu baja canai panas, besi beton, dan baja lembaran lapis aluminium seng (BJLS) yang berlaku Mei 2009 lalu.

"Draft dari aturan baru SNI wajib produk baja ini sudah selesai dan tinggal difinalisasi saja," kata Ansari Bukhari, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Depperin, pekan lalu.

Pemerintah menengarai banyak baja impor yang masuk ke pasar lokal tidak memenuhi standar. Selain itu, pada 2010, Indonesia juga akan melaksanakan kerjasama perdagangan bebas alias free trade agremeent (FTA) bersama-sama dengan negara ASEAN dengan China. Akibatnya, bisa dipastikan produk baja impor akan semakin banyak masuk ke pasar lokal.

Pengusaha ternyata telah lama menginginkan pemberlakuan aturan ini. Sekretaris Jenderal Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Hidajat Triseputro bilang, sejak tahun lalu pihaknya telah meminta penerapan SNI wajib produk baja. Permintaan ini dipicu impor produk baja yang mencapai dua kali lipat dibandingkan total produksi nasional.

"Penerapan SNI ini nantinya akan meningkatkan permintaan dan melindungi konsumen, karena ada kepastian standar," kata Hidayat.

Nurmayanti KONTAN


Sumber : Kontan, Senin 3 Agustus 2009. Hal. 13