Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kerja Sama BSN - BSSN di Bidang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

  • Jumat, 13 September 2019
  • 2807 kali

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja serta mengikuti perkembangan dunia digital dalam hal pelayanan kepada masyarakat, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di bidang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di BSN. Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (PUSDATIN) BSN, Slamet Aji Pamungkas dan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN, Rinaldy pada jumat (13/9/2019) di Kantor BSN, Jakarta.

Melalui penandatanganan kerja sama ini, BSN dan BSSN melakukan penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam Sistem Elektronik BSN, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifkat elektronik.

Pemanfaatan dokumen secara elektronik akan mendukung kinerja BSN secara keseluruhan. Menurut Kepala Pusdatin BSN, Slamet Aji Pamungkas, “Dengan adanya pemanfaatan dokumen secara elektronik, akan sangat mendukung tupoksi BSN secara keseluruhan, dan kerjasama BSN dan BSSN ini akan berlangsung secara berkelanjutan."

Transaksi elektronik termasuk sertifikat, sudah sah secara hukum dan mendukung program Go Green. Dokumen termasuk sertifkat yang ditandatangani secara elektronik sudah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa, sebagaimana yang tertuang dalam UU ITE No.11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Menurut Kepala BSrE BSSN, Rinaldy, "Pemanfaatan dokumen secara elektronik ini memiliki kelebihan diantaranya pekerjaan dapat diselesaikan secara lebih aman, cepat, mudah, dan juga sangat efisien”. (PjA – Humas BSN)