Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Akreditasi dan Sertifikasi Mendukung Kebijakan Pengembangan Lembaga Kesejahteraan Sosial

  • Rabu, 11 September 2019
  • 3359 kali

UU No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengamanatkan pelaksanaan akreditasi terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial serta sertifikasi bagi pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial. Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial, Kementerian Sosial Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Pembahasan Urgensi Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) pada Selasa, (10/9/2019) di Depok, Jawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Sekjen Komite Akreditasi Nasional (KAN), Kukuh S. Achmad menyampaikan bahwa akreditasi dan sertifikasi sangat penting dalam memberikan jaminan mutu dari layanan yang diberikan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial. BSN dan KAN akan mendukung Badan Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial (BALAKS) Kementerian Sosial, dalam mengembangkan kegiatan penilaian kesesuaian di bidang kesejahteraan sosial.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia, Harapan Lumban Gaol menyampaikan bahwa akreditasi bicara tentang kualitas, bukan kuantitas. Kedepannya, kualitas harus menjadi percontohan bagi Lembaga-lembaga Kesejahteraan Sosial melalui akreditasi.

Salah satu bentuk LKS adalah Panti Asuhan Anak atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Tahun 2019, 3000 LKS masuk sebagai prioritas nasional dalam program Kemensos.

Acara turut dihadiri oleh Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial & Penyuluh Sosial, Tati Nugrahati; Ketua Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial, Wawan Setiawan. (PjA – Humas BSN)