Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Perkenalkan Standar Jalur Evakuasi Tsunami

  • Kamis, 08 Agustus 2019
  • 3602 kali

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengenalkan SNI 7766:2012 tentang jalur evakuasi tsunami standar yang mengatur mengenai pembuatan jalur evakuasi.

Standar tersebut sengaja dirancang praktis dan sederhana dengan harapan mudah diikuti oleh pengambil keputusan dan pemangku kepentingan khususnya bagi calon penerap seperti RT/RW, desan/dusun, kelurahan, kecamatan sampai tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki kawasan rawan tsunami.

Jalur evakuasi tsunami merupakan lintasan atau jalan yang dapat dilalui dengan aman, baik oleh manusia maupun kendaraan yang dirancang untuk dilalui pada waktu terjadi tsunami. Jalur tersebut merupakan salah satu indikator yang diperlukan dalam mewujudkan desa tangguh bencana.

Dalam laman resmi yang dikutip pada Kamis (8/8/2019), saat ini Ekspedisi Destana Tsunami masuk segmen Jawa Barat, desa yang tersebar disana diberikan pemahaman sekaligus praktik membuat peta sederhana dengan skala besar yang berisikan kumpulan jalur evakuasi oleh gabungan tim BSN, BNPB dan Forum Perguruan Tinggi Pengurangan Risiko Bencana (FPT.PRB).

Pembuatan jalur ini tentunya tidak bisa sembarangan, khususnya dalam pembuatan peta evakuasi di tingkat provinsi atau kabupaten harus mengikuti kaidah atau aturan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) atau LAPAN dan untuk di tingkat kecamatan, kelurahan atau desa tidak ada aturan tertentu namun sketsa harus mudah dipahami oleh masyarakat.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam merancang jalur evakuasi tsunami: 

  1. Jauh dari garis pantai, muara sungai, badan aliran sungai, saluran air atau kawasan industri. Tidak melintasi sungai atau melewati jembatan, mendekati telaga, danau, rawa atau situ;
  2. Buat beberapa jalur alternatif untuk menghindari penumpukan pengungsi.
  3. Untuk daerah padat penduduk, perlu dibuat sistem blok, dimana setiap blok dibatasi oleh badan sungai yang tegak lurus dengan garis pantai.
  4. Daerah sangat rendah dan landai, buat system kawasan aman sementara berupa bangunan atau bukit buatan. Atau dengan memproteksi kawasan rawan tsunami dengan jalur hijau.
  5. Cari jalur terpendek dan teraman, yang dilengkapi dengan rambu evakuasi menuju tempat kumpul. Tersedia tempat kumpul seperti lapangan atau tempat terbuka.
  6. Melalui penerapan SNI 7766:2012, diharapkan para perangkat daerah mampu menyediakan informasi yang komprehensif melalui jalur evakuasi tsunami yang tepat dalam rangka mendukung terciptanya desa tangguh bencana. Seperti diketahui Indonesia adalah negara yang mempunyai banyak daerah yang rawan bencana. Awal Agustus 2019, Indonesia diguncang gempa yang berpotensi tsunami, tentu kesiaapaan aparat desa dan masyarakatnya harus terus dilakukan agar tangguh menghadapi bencana. (PPSPK).

 

Tautan: https://kabar24.bisnis.com/read/20190808/15/1134118/bsn-perkenalkan-standar-jalur-evakuasi-tsunami