Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kesiapan Industri dalam Penerapan UU Jaminan Produk Halal

  • Kamis, 11 Juli 2019
  • 1745 kali

Setelah disahkannya PP No.31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kini produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Menyikapi hal tersebut, Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia Regional Jakarta Raya (PERKOSMI JAYA) mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Talkshow dengan tema “Kesiapan & tantangan dalam penerapan UU jaminan Produk Halal setelah dikeluarkannya PP No.31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal” yang dilaksanakan pada Rabu, (10/7/2019), di Jakarta.

Berkaitan dengan produk halal, saat ini Badan Standardisasi Nasional (BSN) sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) yang membahas mengenai halal. Salah satunya adalah SNI 99001:2016 tentang Sistem Manajemen Halal. Hal itu disampaikan oleh Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito.

“Dalam penyusunan standar halal, produsen harus memastikan bahwa produk yang dari awalnya sudah halal tidak berubah status kehalalannya selama proses produksi dengan tidak mengkontaminasi dengan bahan-bahan yang tidak halal,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum PERKOSMI, Sancoyo Antarikso menyampaikan bahwa Perkosmi mendukung penuh tentang pemberlakuan PP No. 31 Tahun 2019 ini. Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kementerian Perindustrian, Taufik Bawazier. “PP No. 31 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mempermudah industri lokal dalam bersaing dengan produk impor sehingga melindungi pelaku usaha itu sendiri,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Siti Aminah menegaskan bahwa implementasi dari PP No.31 Tahun 2019 ini diberlakukan mulai 17 Oktober 2019 dengan masa transisi selama 5 tahun untuk produk makanan minuman, dan 7 tahun untuk produk lainnya seperti kosmetik, obat tradisional, dan suplemen kesehatan.

Kepala Sub Direktorat Standardisasi Produk Kosmetik BPOM, Kenik Sintawati menambahkan, BPOM akan mengawal pelaksanaan UU JPH ini dengan melaksanakan peran dalam hal sertifikasi, pengawasan, hingga melakukan rekomendasi pencabutan izin apabila ditemukan ketidaksesuaian pada produk yang beredar.

Dengan dilakukannya pembinaan kepada pelaku usaha di bidang kosmetika ini diharapkan bahwa pelaku usaha di bidang kosmetika bisa lebih memahami tentang undang-undang Jaminan Produk Halal terbaru.(Tyo/Zhr/Trs)