Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pentingnya Perijinan dalam Pengembangan Usaha

  • Senin, 15 April 2019
  • 3573 kali

Kepala Biro Humas Kerjasama dan Layanan Informasi BSN, Nasrudin Irawan menyampaikan materi tentang pentingnya SNI dalam pengembangan usaha.Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) berperan penting dalam agenda pembangunan nasional dan peningkatan daya saing bangsa. Dalam mendukung agenda tersebut, Kemenristekdikti melaksanakan program Prioritas Nasional, yaitu Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT). Program yang berjalan sejak tahun 2015 ini dimaksudkan untuk menciptakan ekosistem yang inovatif dalam menumbuhkembangkan PPBT atau startup teknologi serta mendukung komersialisasi hasil penelitian dan pengembangan (litbang) dari lembaga penelitian, perguruan tinggi, serta masyarakat di Indonesia.

Salah satu kendala pada startup dan pendamping inkubator yang ada saat ini adalah lemahnya pemahaman bisnis, jaringan, daya juang, dan kurangnya pemahaman tentang perijinan produk sehingga seringkali mengakibatkan startup tersebut tidak bertumbuh sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai LPNK yang dikoordinasikan oleh Kemenristekdikti turut memberikan paparan mengenai perijinan SNI kepada startup dan pendamping inkubator pada hari keempat pelatihan PPBT Business Camp 2019 Jumat (12/04/2019) di Jakarta.  

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerjasama dan Layanan Informasi BSN, Nasrudin Irawan menyampaikan tentang pentingnya penerapan SNI bagi perusahaan rintisan atau startup dan juga UMKM. Dalam pengembangan UMKM ataupun startup, standar dapat berperan dalam membantu meningkatkan kualitas barang dan pelayanan, meningkatkan keuntungan dan mengurangi biaya, meningkatkan daya saing, memperluas pangsa pasar, dan memenuhi regulasi pemerintah.

Pembicara berfoto bersama dengan peserta.

Antusiasme peserta tampak pada sesi tanya jawab. Sejumlah peserta menanyakan terkait pengajuan SNI dari produk yang sedang mereka kembangkan. Diantaranya produk simulator pesawat terbang dan juga minyak dari pengolahan bahan bekas. Nasrudin menjelaskan bahwa pada dasarnya bagi usaha yang ingin menerapkan SNI, pelaku usaha bisa terlebih dahulu mencari tahu apakah sudah ada SNI untuk produk usahanya. Jika produk yang diajukan belum ada SNI-nya, pelaku usaha bisa mengusulkan standar untuk produk tersebut. Atau bisa juga memilih untuk menerapkan standar sistem manajemen mutu yaitu SNI ISO 9001:2015.

Pada kesempatan ini, turut hadir juga sebagai pembicara yaitu Dwi Jatmiko dari Kementerian Hukum dan HAM, Ali Nababan dari BPOM, dan  Dwi Hertedy dari Kementerian Pertanian yang juga membahas tentang regulasi dan aspek legal yang dipenuhi untuk memulai usaha sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam acara ini, BSN juga membuka booth layanan klinik SNI yang melayani peserta jika ingin menanyakan langsung terkait SNI selama acara yang berlangsung pada 9-14 April 2019. Diharapkan kepada para masyarakat khususnya para pelaku startup semakin dapat memahami standar terhadap produk yang akan atau sedang mereka kembangkan. (tyo/ian)