- Beranda
- Arsip
- Klipping Berita
- A
- A
Pentingnya Pakan Ternak Bermutu Sesuai SNI
- Rabu, 20 Maret 2019
- 17666 kali
INILAH, Jakarta - Untuk menjamin agar pakan yang dibuat memenuhi standar mutu dan keamanan pakan, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian No.240/Kpts/OT.210/4/2013 tentang Pedoman Cara Pembuatan Pakan yang Baik.
Menurut I Ketut, Pedoman Cara Pembuatan Pakan yang Baik (CPPB) merupakan acuan bagi perorangan atau produsen pakan yang akan melakukan kegiatan pembuatan pakan.
Kebijakan pemerintah ini bertujuan untuk menjamin mutu dan keamanan pakan, dalam rangka melindungi konsumen dari kerugian akibat pakan yang dihasilkan bermutu rendah.
Pakan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM), dapat mengakibatkan kerugian terhadap peternak karena produksi dan produktivitas ternak yang diharapkan tidak dapat tercapai secara optimal.
Oleh karena itu, peran pemerintah dalam pengawasan sangat diperlukan dalam proses pembuatan pakan secara menyeluruh sebagai suatu sistem manajemen mutu.
Yang dimulai dari, pengadaan bahan pakan, penyiapan bahan pakan, penyimpanan bahan pakan, penggilingan, pencampuran, pembuatan pellet (pelleting), pengemasan, pelabelan, penyimpanan pakan dan pengeluaran pakan/ pendistribusian.
Parameter yang dinilai pada CPPB meliputi: bahan pakan, lokasi, bangunan, personalia, higiene dan sanitasi, produksi pakan, pengawasan mutu, tata cara pengawasan, dan pelayanan prima.
Lebih lanjut I Ketut menambahkan, penilaian CPPB sudah dimulai sejak tahun 2014 pada 68 pabrik pakan dan yang telah dinyatakan lulus baru sebanyak 52 pabrik pakan.
Berdasarkan penilaian CPPB tersebut, dapat memberi informasi baik yang bersifat manajerial maupun teknis untuk perbaikan atau peningkatan mutu pakan yang diproduksi agar sesuai dengan persyaratan mutu dan keamanan pakan, sebagaimana telah ditetapkan dalam SNI pakan.
"Melalui penilaian CPPB, pemerintah dapat melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap produsen pakan," terang I Ketut.
Selanjutnya, untuk labelisasi dan peredaran pakan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/ Permentan/PK.110/6/2017 tentang pendaftaran dan peredaran pakan. Kebijakan tersebut bertujuan agar pakan yang beredar harus sudah memiliki Nomor Pendaftaran Pakan atau NPP.
Pakan yang sudah ber-NPP telah dijamin mutu & keamanannya, sehingga ternak akan sehat dan aman dikonsumsi manusia. “Safe feed for safe food,” pungkas I Ketut.
Okky Adiana / sur
Link: http://www.inilahkoran.com/berita/8749/pentingnya-pakan-ternak-bermutu-sesuai-sni
Pertanyaan Umum
-
1 Sel, 26 Mar 2024 SIARAN PERS: BSN: Standardisasi Berikan Dampak Ekonomi di Indonesia
-
2 Sen, 25 Mar 2024 Publikasi Usulan PNPS Tambahan Tahun 2024
-
3 -
4 Kam, 14 Mar 2024 SELEKSI TERBUKA JABATAN TINGGI MADYA DI LINGKUNGAN BSN