Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Menperin Tunjuk 12 Lembaga Sertifikasi Produk Pelumas

  • Rabu, 20 Maret 2019
  • 2014 kali

 

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menunjuk 12 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang akan bertugas menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) pelumas. Hal ini dilakukan untuk memastikan implementasi SNI pelumas secara wajib bisa berjalan dengan baik.

 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib. Permenperin ini diterapkan untuk meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas khususnya bagi industri otomotif nasional.

 

“Regulasi tersebut juga dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah serta dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha industri pelumas,” kata Airlangga, Senin (18/3).

 

Airlangga menegaskan pentingnya ketersediaan infrastruktur penilai kesesuaian seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Pengujian dalam kesuksesan penerapan SNI Wajib pelumas tersebut. Hingga kini, sudah ada 12 LSPro yang akan bertugas menerbitkan SPPT SNI Pelumas, yakni LSPro Balai Sertifikasi Industri (BSI), LSPro Balai Besar Kimia Kemasan (BBKK), LSPro Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T), LSPro Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand) Medan, dan LSPro Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM), LSPro Sucofindo, LSPro TUV Nord, LSPro SGS Indonesia, LSPro Ceprindo, LSPro Intertek Utama, LSPro IGS dan LSPro IGS.

 

Selain itu, menurut Airlangga, pihaknya juga telah menunjuk 10 Laboratorium Penguji yang akan melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh pelumas. Kesepuluh laboratorium tersebut adalah B4T, PPPTMBG Lemigas, Sucofindo, Wiraswasta Gemilang Indonesia, Oil Clinic Pertamina, Petrolab, Intertek Utama, SGS Indonesia, Sadikun Niaga Mas, dan Surveyor Indonesia.

 

Sampai saat ini, terdapat 21 SNI Pelumas yang sudah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), terdiri dari 10 SNI Pelumas untuk kendaraan bermotor dan 11 SNI Pelumas untuk industri yang sifatnya sukarela (voluntary). “Tahun 2018, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memberlakukan 7 SNI Pelumas secara wajib untuk SNI Pelumas kendaraan bermotor,” kata Airlangga.

 

Link: https://www.beritasatu.com/ekonomi/543923/menperin-tunjuk-12-lembaga-sertifikasi-produk-pelumas