Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Amandement Renewable Energy Directive II Uni Eropa (UE) pada Sidang Reguler Komite TBT WTO

  • Senin, 11 Maret 2019
  • 4418 kali

 

Indonesia kembali menyampaikan concern kepada UE terkait Amandement Renewable Energy Directive (RED) II dan Palm Oil Free Labelling pada sidang reguler komite Technical Barriers to Trade (TBT) yang telah diselenggarakan pada tanggal 5 – 7 Maret 2019 di Jenewa, Swiss. Pada pertemuan ini, Delegasi Indonesia dipimpin oleh Zakiyah - Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN - dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan POM, dan PTRI Jenewa.

Sebagaimana diketahui dalam amandemen UE RED II ini, minyak kelapa sawit dianggap sebagai bahan baku untuk produksi biofuels yang memiliki tingkat emisi gas karbon tinggi dibandingkan dengan bahan baku lainnya seperti rapeseed oil dan sunflower oil. Perkebunan kelapa sawit dianggap sebagai penyebab utama terjadinya deforestasi dan perubahan penggunaan tanah yang dianggap merupakan salah satu penyebab perubahan iklim. Indonesia memandang bahwa kebijakan tersebut bersifat diskriminatif dan seharusnya tidak diberlakukan hanya terhadap minyak kelapa sawit, namun juga diberlakukan bagi seluruh minyak nabati lainnya. Indonesia juga menyampaikan keprihatinan atas ketidakjelasan dan minimnya transparansi yang dilakukan oleh Uni Eropa terkait pelaksanaan amandemen RED II ini. Terkait concern ini, Indonesia mendapat dukungan dari Malaysia, Kolumbia, Kosta Rika, Guatemala dan Thailand.

Selain hal tersebut pencantuman Palm oil free labelling juga dilakukan oleh pelaku usaha makanan dan minuman di wilayah Uni Eropa. Kebebasan tanpa parameter terukur tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan kebingungan dan kesalahpahaman pada konsumen. Praktek pelaku usaha tersebut sangat berpotensi menghambat ekspor CPO dan turunannya ke wilayah Eropa. Oleh karena itu Indonesia kembali mengangkat kedua isu ini sebagai Specific Trade Concerns (STCs).

 

Dalam sidang kali ini, anggota WTO kembali mempertanyakan implementasi prinsip transpaansi terkait perkembangan petunjuk teknis dari peraturan pemberlakuan SNI mainan anak secara wajib dan Undang Undang Jaminan Produk Halal. Anggota WTO meminta Indonesia untuk segera melakukan notifikasi terhadap rancangan aturan tersebut.

Selain rangkaian sidang tersebut, Indonesia juga melakukan pertemuan bilateral dengan UE untuk memberikan informasi tentang progress peraturan pelaksana UU Jaminan Produk Halal dan petunjuk teknis SNI mainan anak serta secara khusus mempertanyakan peraturan 2D Barcode dan pengujian heavy metal testing dalam peraturan BPOM.