Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Depperin tetapkan 27 SNI Wajib

  • Senin, 04 Mei 2009
  • 2598 kali
Kliping berita :

JAKARTA: Pemerintah hingga kuartal I/2009 menetapkan 27 produk industri yang harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk melindungi masyarakat dari produk nonstandar.

Menteri Perindustrian Fahmi Idris menjelaskan perubahan SNI dari semula yang bersifat sukarela menjadi wajib terhadap 27 produk industri itu dilakukan Departemen Perindustrian sejak 2008. Perubahan status ini diambil setelah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

"Pada tahun berikutnya, Depperin akan terus menyusun dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan perlindungan konsumen dan industri nasional, termasuk meninjau kembali SNI yang tidak relevan ataupun yang masih relevan dalam pemberlakuannya," katanya, dalam raker dengan Komisi VI DPR, Kamis.

Berdasarkan data Depperin, ke-27 SNI Wajib tersebut di antaranya diberlakukan terhadap selang karet kompor gas, helm kendaraan bermotor roda dua, baterai, tabung baja elpiji, baja tulangan beton, pupuk urea, sepatu pengaman, tepung terigu, dan gula kristal rafinasi.

Abolisi

Secara terpisah, Badan Standarisasi Nasional (BSN) mengusulkan penghapusan (abolisi) 80 Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dinilai telah usang hingga April tahun ini. Jumlah SNI yang akan dihapus kemungkinan terus bertambah hingga akhir tahun.

"Tahun lalu kami mengabolisi 465 SNI yang telah kedaluwarsa seperti SNI produk tekstil. Kami akan mengusulkan abolisi SNI ke Depperin," ujar Deputi Penelitian dan Kerjasama Standarisasi BSN Nurasiah, baru-baru ini.

Dia menjelaskan BSN hanya mengabolisi SNI yang sudah tidak digunakan. Di luar itu, SNI yang sudah 5 tahun tidak dievaluasi juga menjadi sasaran abolisi BSN. Untuk mengabolisi SNI, jelasnya BSN akan meminta pendapat dari departemen teknis. BSN juga mengakomodasi suara dari para pemangku kepentingan dan dunia usaha.

Kepala BSN Bambang Setiadi menjelaskan BSN telah mengusulkan kepada seluruh departemen teknis untuk menghapus SNI yang dirilis pada era 1980--1990. SNI yang keluar pada masa itu dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi saat ini.

Pada tahun ini BSN berencana menerbitkan 200-300 SNI. Total SNI di Indonesia hingga kini mencapai 6.000 unit. Dari jumlah itu, baru 12% yang sudah menjadi SNI Wajib.

Bambang mengakui jumlah SNI Wajib masing sangat rendah. Di Jerman, ungkapnya, seluruh standar yang dilepas badan standarisasi setempat sudah diwajibkan, sedangkan di Indonesia, SNI Wajib baru diberlakukan untuk produk yang terkait keselamatan dan kesehatan.

"Namun jangan bandingkan kita dengan negara lain karena SNI itu baru masuk sejak 12 tahun silam. Negara yang lain sudah 50 tahun lebih."

Untuk mendorong peningkatan SNI Wajib, BSN memutuskan untuk meneken nota kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). BSN berharap kesepakatan ini dapat menampung aspirasi dunia usaha tentang SNI yang diperlukan untuk kepentingan industri.

Oleh Yusuf Waluyo Jati


Sumber :
Bisnis.com
Sabtu, 02/05/2009