Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Depperin Berlakukan SNI Wajib Sepatu Pengaman

  • Senin, 27 April 2009
  • 3312 kali
Kliping Berita :

Pemerintah terus meningkatkan standar kualitas produk di pasar dalam negeri, terutama yang terkait dengan keamanan bagi konsumen. Kali ini, Departemen Perindustrian (Depperin) menetapkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sepatu pengaman.

Kebijakan ini dijadwalkan berlaku efektif mulai September 2009. Selain produk lokal, ketentuan SNI wajib juga berlaku untuk produk sepatu impor. Penetapan SNI wajib sepatu pengaman bertujuan menekan kasus kecelakaan kerja. Aturan SNI itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 37/M IND/PER/3/2009.

Dalam waktu dekat, Depperin bakal kembali menerbitkan petunjuk teknis dari Permenperin SNI wajib sepatu pengaman. "Setelah juknis keluar akan disosialisasikan menjadi acuan untuk industri dalam negeri ataupun untuk ekspor," kata Direktur Aneka Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Depperin Budi Irmawan, Jumat (24/4).

Sepatu pengaman yang wajib berstandar SNI wajib terdiri dari tiga jenis, yakni sepatu pengaman dari kulit dengan sol karet sistem cetak vulkanisir (nomor HS 6403.40.00.00), sepatu pengaman dari kulit dengan sistem goodyear welt (nomor HS 6403.40.00.00), dan sepatu pengaman dari kulit dengan sol poliuretan serta termoplastik poliuretan sistem cetak injeksi (nomor HS 6403.40.00.00).

Nantinya, bentuk pemberlakuan SNI wajib dengan membubuhkan tanda di setiap produksi. Khusus untuk produk impor, sepatu pengaman impor yang tak sesuai SNI terlarang masuk ke Indonesia. Bila produk impor tetap masuk maka pemerintah segera memusnahkannya atau mereekspor kembali produk itu.

Berdasarkan data Depperin, produsen sepatu pengaman di dalam negeri berjumlah 12 perusahaan dengan jumlah produksi masing-masing perusahaan sebanyak 2.000 pasang sepatu per bulan. Namun, dari jumlah itu hanya sepuluh perusahaan yang telah memenuhi standar SNI wajib. “Dari pemantauan sementara, hanya 10 produsen lokal yang memenuhi SNI wajib itu pun tidak secara komplet. Misalnya, satu perusahaan hanya bisa memenuhi satu jenis SNI, padahal ada tiga jenis SNI sepatu pengaman,” tuturnya.

Selama ini, konsumen sepatu pengaman sebagian besar berada pada sektor usaha kontraktor dan usaha eksplorasi. Selain masuk ke pasar lokal, sepatu buatan dalam negeri juga telah menembus pasar ekspor antara lain ke Amerika, Timur Tengah, dan Eropa. (Nurmayanti/Kontan)


Sumber : Kompas
Minggu, 26 April 2009