Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Peritel dukung wajib produk IKM 25%

  • Jumat, 17 April 2009
  • 2898 kali
Kliping berita :

Pengusaha ritel mendukung rencana kebijakan yang mewajibkan peritel modern menambah komposisi produk makanan yang diserap dari industri kecil menengah (IKM) menjadi minimal 25% dari total omzet tahunan.

Ketua Harian Asosiasi Pedagang Ritel Seluruh Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan pada dasarnya pelaku usaha di pasar ritel modern mendukung setiap kebijakan pemerintah.

Namun, pemerintah juga wajib membina industri kecil menengah agar bisa memproduksi barang dengan kualitas yang baik dengan menerapkan standar good manufacturing practices (GMP) serta harga yang kompetitif.

Menurut dia, jika produk yang dihasilkan memiliki kualitas rendah dan mahal harganya maka peritel sulit memasarkannya karena tidak kompetitif dan pada akhirnya menjadi beban peritel.

"Di dunia mana pun, yang paling penting adalah kualitas. Mind set [pola pikir] IKM harus diarahkan ke situ dahulu dan itu adalah tugas pemerintah," ujarnya, kemarin.

Dia meminta kewajiban penyerapan produk makanan hingga 25% itu agar diperjelas mengingat peritel besar, seperti Ramayana dan Matahari saya rasa sudah menyerap lebih dari 50% produk pangan lokal.

Seperti diketahui, Departemen Perindustrian tengah mengusulkan agar peritel modern meningkatkan penyerapan produk makanan lokal yang diproduksi kalangan IKM sehingga komposisinya mencapai sedikitnya 25% dari total omzet tahunan.

Relatif kecil

Depperin menilai selama ini penyerapan produk makanan dari IKM lokal oleh peritel modern masih relatif kecil yakni rerata sekitar 10%. "Rencana regulasi ini bersifat wajib yang nantinya bisa berupa revisi atas perpres tentang pasar modern atau revisi peraturan menteri perdagangan," kata Direktur Jenderal IKM Depperin Fauzi Azis, baru-baru ini.

Menurut Fauzi, regulasi tersebut akan berbentuk affirmative policy yang bertujuan mendorong ritel modern memberdayakan IKM. "Affirmative policy itu kebijakan yang memihak IKM agar mereka lebih berkembang," katanya.

Dia mencontohkan peritel raksasa seperti Carrefour harus menampung produk IKM pangan sekitar 25%-30% dari total omzet yang mencapai Rp17 triliun per tahun. "Jadi, perlu juga dikaji tentang seberapa besar omzet Carrefour dari produk pangan," tuturnya.

Usulan kebijakan itu diharapkan bisa diterapkan pada tahun ini untuk jangka waktu beberapa tahun, misalnya, 1-3 tahun. Depperin sejauh ini hanya mengimbau IKM pangan agar meningkatkan standar dan mutu produk seperti SNI atau sertifikat produk industri rumah tangga. (Chamdan Purwoko)

Oleh Yusuf Waluyo Jati


Sumber : Bisnis.com (Bisnis Indonesia Online)
Kamis, 16/04/2009



­