Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Depdag Atur Ekspor Karet

  • Senin, 13 April 2009
  • 7931 kali
Departemen Perdagangan (Depdag) mewajibkan semua eksportir karet memiliki tanda pengenal impor (TPP). Saat ini, sekitar 100 dari 140 perusahaan karet yang memiliki TPP merupakan eksportir aktif.

Menurut Direktur Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Depdag Andreas Anugerah, hal itu diatur dalam peraturan menteri perdagangan (permendag) yang berlaku mulai 8 Oktober 2009.

Karena itu, Depdag gencar menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (Standard Indonesian Rubber/SIR) Yang Diperdagangkan ke Luar Negeri.
Dia mengatakan, alasan penetapan kewajiban itu karena selama ini pembeli sudah mengenal penggunaan tiga huruf pada karet ekspor yang menunjukkan asal karet dan nama perusahaan pengekspor.

“Itu bukan substansi peraturan yang baru sebab sebelumnya juga sudah berlaku seperti itu. Permendag itu justru membantu eksportir karena memudahkan traceable (pelacakan). Sehingga, buyer ketika membutuhkan karet dari asal tertentu dengan standar mutu tertentu langsung memesan sesuai dengan TPP,” jelas Andreas di Jakarta, Rabu (8/4).

Di sisi lain, lanjut dia, Permendag tersebut merupakan penyederhanaan atas 13 peraturan berupa Keputusan Menteri Perdagangan terkait SIR. Permendag 10/2008 ditetapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu di Jakarta pada 8 April 2008. Pada pasal 29 Permendag tersebut diatur, berlaku enam bulan sejak ditetapkan.

Sementara itu, pada pasal 27 disebutkan, produsen SIR yang memiliki TPP sebelum Permendag tersebut berlaku dan tidak mengajukan permohonan pendaftaran ulang paling lambat satu tahun, TPP yang dimiliki itu dinyatakan tidak berlaku.
Pada pasal 2, Mendag menetapkan, SIR yang diperdagangkan ke luar negeri wajib memenuhi SNI 06-1903-2000 atau revisinya yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). Sementara itu, pasal 8 menyebutkan, masa berlaku kepemilikan TPP adalah selama produsen SIR masih melakukan kegiatan produksi.

Di pasal lain yang berbeda, Permendag 10/2008 menetapkan, syarat untuk mendapatkan TPP adalah surat keterangan dari Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo). Sementara itu, TPP dinyatakan tidak berlaku jika produsen SIR tersebut tidak lagi menjadi anggota Gapkindo. (eme)

Sumber : Investor Daily,
Sabtu-Minggu, 11-12 April 2009 Hal. 13



­