Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Depperin Masih Kaji SNI Wajib Cat

  • Rabu, 08 April 2009
  • 2961 kali
Kliping berita :

JAKARTA (SI) – Departemen Perindustrian (Depperin) tengah mengkaji penerapan regulasi wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk cat. Regulasi wajib tersebut ditujukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Direktur Industri Kimia Hilir Depperin Tony Tanduk menyatakan, pemerintah akan memeriksa mutu produk cat di dalam negeri, salah satu caranya dengan menjajaki penerapan SNI Wajib. Hal ini dilakukan sekaligus untuk mendata seberapa besar cat impor dan yang berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Saat ini Depperin baru mencatat 30 perusahaan produsen cat dalam negeri. Padahal, jumlah produsen maupun importir diduga lebih dari angka tersebut. ”Kami akan laukan verifikasi sekaligus pendataan ke depan,” ujar Tony di Jakarta kemarin.

Selama ini pemerintah belum menerapkan regulasi wajib SNI untuk produk cat. Padahal, dngan penerapan SNI, pemerintah bisa awasi secara komprehensif proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi.

Depperin mencatat kebutuhan cat dalam negeri sebesar 7.000 ton per tahun. Tony menambahkan, penerapan SNI saat krisis perlu digencarkan. Terlebih lagi kalangan industri nasional mengeluhkan adanya pengalihan ekspor dari China ke pasar domestik Indonesia, karena terdapat penurunan permintaan di pasar ekspor tradisional, seperti AS, Eropa, dan Jepang.

Menurut dia, SNI merupakan salah satu upaya untuk melindungi industri domestik dari gempuran produk impor, Ini penting untuk menyelamatkan industri dalam negeri saat krisis,” tambahnya.

Selain produk cat, lanjut Tony, Depperin bekerja sama dengan Departemen Kesehtan (Depkes) dan Badan POM untuk mengawasi perusahaan kosmetik domestik dalam rangka penerapan Good Manufacturing Practice (GMP) atau Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB). Hal itu dilakukan mengingat negara-negara ASEAN telah bersepakat untuk menerapkan ASEAN Cosmetic Directive selambat-lambatnya 2010. (agung kurniawan)

Sumber :
Koran Seputar Indonesia
Selasa, 7 April 2009, hal. 15