Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN segera adobsi ISO 45001 untuk industri kerja Indonesia

  • Kamis, 16 November 2017
  • 9407 kali

Isu mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, sekarang ini telah menjadi isu global, kurang lebih sekitar 6300 orang meninggal setiap hari karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja atau hampir 2.3 juta orang setiap tahun.

Beban cedera dan penyakit akibat kerja yang signifikan, akan sangat merugikan, baik bagi karyawan, pengusaha dan bisa menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih luas, yang mengakibatkan kerugian material dan non material , pensiun dini karyawan, serta adanya peningkatan premi asuransi.

Isu mengenai kesehatan dan keselamatan kerja ini, juga menjadi salah satu persyaratan bagi beberapa perusahaan, sebelum mereka menandatangani kesepakatan kerjasama, apalagi untuk perusahaan-perusahaan yang menetapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi. Semakin meningkatnya tuntutan masyarakat dan Tuntutan Global (Investo, Costumer) akan SMK3 menunjukkan bahwa perlunya standar untuk mengatur hal tersebut.

"Untuk mengatasinya, ISO mengembangkan standar baru, yaitu ISO DIS 45001 yang merupakan standard sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja, yang akan membantu organisasi mengurangi jumlah kecelakaan kerja dan untuk meningkatkan keselamatan karyawan, mengurangi risiko kerja dan membuat lebih baik, kondisi kerja yang lebih aman, di seluruh dunia, ujar Kepala BSN-Bambang Prasetya dalam acara seminar "Safety Challenge is Start Right Now" di Balai Kartini (16/11/17).

ISO DIS 45001 ini dimaksudkan untuk digunakan oleh setiap organisasi, terlepas dari ukuran atau sifat pekerjaannya, dan dapat diintegrasikan ke dalam program kesehatan dan keselamatan lainnya seperti kesehatan pekerja dan kesejahteraan. serta dapat diintegrasikan dengan sistem Manajemen lainnya seperti ISO 9001 dan ISO 14001 Bambang juga menjelaskan bagaimana perbedaan ISO DIS 45001 dan OHSAS 18001 serta bagaimana strategi perusahaan dalam menerapkan standar tersebut. Saat ini BSN sedang melangsungkan proses adobsi ISO DIS 45001 tersebut melalui Komtek 1301 dengan Sekretariat Kementerian Tenaga Kerja. (awg)