Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

ASEAN EE MRA dan AHEEERR Diharapkan Mampu Memberikan Manfaat Bagi Industri, Perdagangan dan Lembaga Penilai Kesesuaian

  • Kamis, 16 November 2017
  • 6086 kali

Pada usia yang ke-50 tahun, ASEAN telah menunjukan kerjasama yang solid melalui integrasi ekonomi. Demikian yang disampaikan oleh Syahrul Mamma, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dalam pembukaan Sidang Joint Sectoral Committee for Electrical and Electronic Equipment (JSC EEE) ke-24, di Bandung pada tanggal 8 November 2017. Syahrul juga menambahkan bahwa ASEAN Sectoral Mutual Recognition Arrangement for Electrical and Electronic Equipment (ASEAN EE MRA) dan ASEAN Harmonized Electrical and Electronic Equipment  Regulatory Regime (AHEEERR) diyakini akan memberikan manfaat pada industri, perdagangan, dan Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) sektor piranti listrik dan elektronika di ASEAN melalui pencapaian JSC EEE dalam mengurangi hambatan teknis melalui harmonisasi standar, kerjasama saling pengakuan dan harmonisasi regulasi teknis.

Sidang JSC EEE ke-24 yang berlangsung hingga 10 November 2017 diikuti oleh seluruh negara anggota ASEAN dan Sekretariat ASEAN. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Chandrini M. Dewi, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, dengan anggota delegasi berasal dari perwakilan Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia (ALSI). Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN selaku Sekretariat Designating Body, serta wakil dari Pusat Perumusan Standar, Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi, dan Pusat Kerjasama Standardisasi hadir untuk memperkuat delegasi Indonesia.

Salah satu topik penting yang dibahas adalah kelanjutan pembahasan step-by-step prosedur sertifikasi tipe 1b dan tipe 5 berbasis ISO/IEC 17067 untuk implementasi AHEEERR. Dalam sidang ini telah disepakati prinsip prosedur step-by-step sertifikasi tipe 1b dan 5 beserta keberterimaannya sehingga pada sidang berikutnya diharapkan dapat disepakati keberterimaan sertifikat dari tipe 5 ke tipe 1b.

Selain itu, sidang juga membahas pendaftaran LPK di ASEAN. LPK terdaftar di ASEAN yang berasal dari Indonesia terdiri dari 6 (enam) laboratorium uji, yaitu Balai Pengujian Mutu Barang (BPMB), PT. Hartono Istana Teknologi – HIT, PT. Panasonic Manufacturing Indonesia, Balai Besar Barang dan Bahan Teknik (B4T), PT. Qualis Indonesia, Sucofindo Laboratory serta 5 (lima) Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), yaitu Sucofindo International Certification Services (SICS), PT. TUV Rheinland Indonesia, Balai Sertifikasi Industri (BSI), PT. TUV Nord Indonesia dan Balai Sertifikasi Mutu Barang.

Permasalahan yang masih belum dapat diselesaikan dalam sidang adalah penerimaan pendaftaran laboratorium uji yang mempersyaratkan kemampuan full parameter termasuk klausul 24 pada standar IEC 60335 series oleh beberapa negara ASEAN, termasuk Indonesia. Hal tersebut didasari perbedaan interpretasi antar badan akreditasi. Meskipun Sidang Working Gorup 2 (WG 2) ke-32 dan ke-33 telah memberikan respon atas permasalahan tersebut, namun belum ada penyelesaian yang dapat diterima semua pihak. Sidang JSC EEE sepakat untuk mengangkat permasalahan klausul 24 pada sidang ASEAN Consultative Committee for Standards and Quality (ACCSQ) ke-48 mendatang.