Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Edukasi SNI Ke Anggota Kepolisian, Bea Cukai, BPOM dan Dinas Perdagangan Sumsel

  • Kamis, 26 Oktober 2017
  • 5538 kali

 

Kapolda Sumsel sudah dikunjungi dan memberikan dukungan atas keberadaan KLT BSN di Palembang . Kapolda juga mendukung upaya BSN untuk mengedukasi anggota Kepolisian di Wilayah Sumsel agar pengawasan SNI di Pasar bisa tepat sasaran dan efektif. Kini saatnya Tim BSN Edukasi kepada 70 anggota Anggota Kepolisian, Bea Cukai, BPOM dan Dinas Perdagangan Sumsel yang merupakan regulator pengawasan terhadap barang beredar di pasar. Dalam acara ini hadir juga Kepala Balai Riset dan Standardisasi Industri Palembang beserta jajarannya.
Edukasi SNI dalam bentuk Seminar bertajuk Peran Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dalam Perlindungan Konsumen (19/10) ini diawali dengan pembicara kunci, M. Beni Nugraha (Kepala Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha BSN) memperkenalkan kelembagaan BSN, tugas dan fungsi serta pembahasan mengenai ketentuan pidana dalam UU No. 14 Tahun 2014.
Pembekalan mengenai SNI lebih diperdalam oleh Murni Aryani, Kepala Bidang Prasarana Penerapan Standar dan Sistem Jaminan Mutu, BSN. Murni menyampaikan bahwa pada dasarnya SNI itu sukarela, tidak wajib untuk menerapkan, ini sesuai dengan prinsip dan kaidah yang berlaku secara internasional. Pemerintah melalui hak regulasinya dapat memberlakukan wajib SNI, baik semua parameter maupun sebagaian parameter. Pemberlakukan wajib SNI, harus mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya produk berisiko tinggi (misalnya terkait dengan kesehatan, keamanan dan keselamatan serta perlindungan lingkungan), kesiapan lembaga penilaian kesesuaian, terutama laboratorium pengujiannya, dan kesiapan industrinya, baik dari sisi teknologi maupun SDM.
Saat ini lanjut Murni sudah 205 SNI yang diberlakukan wajib oleh pemerintah, informasi dan datanya bisa diakses di website BSN, yaitu di http://sisni.bsn.go.id/index.php/regtek/regulasi/sni_wajib . Informasi tersebut diharapkan dapat sering diakses oleh teman-teman regulator dalam melakukan pengawasan karena SNI yang diberlakukan wajib dapat terus berkembang, baik dari jumlah, maupun perubahan atau revisi standarnya. Guna membantu masyarakat memverifikasi produk ber-SNI, BSN juga sudah mengembangkan portal atau database online produk berSNI di situs bangbeni.bsn.go.id , saat ini sudah 2154 merk produk ber-SNI yang tersedia datanya di situs tersebut.
Dalam panel yang dimoderatori Ajat Sudrajat, Kepala Bidang Keuangan BSN, juga diisi sharing pengalaman dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, yaitu AKBP. Ferry Harahap, Kepala Subdit 1 (Industri, Perdagangan dan Investasi), Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Di lapangan ungkap AKBP Ferry anggota Kepolisian membutuhkan informasi yang valid atau shahih tentang SNI, agar dalam pengawasan dan penindakan tidak salah langkah. Kami berharap juga, BSN gencar melakukan edukasi ke konsumen agar sadar betul bahwa dalam membeli produk pertimbangannya adalah keamanan dan kualitas, tentu SNI jaminannya ungkap AKBP Ferry. Hal ini menurutnya, akan membantu tugas Kepolisian dalam melakukan pengawasan karena jika konsumen yang sudah sadar SNI, makan dengan sendirinya para produsen juga akan memenuhi permintaan konsumen, tutup AKBP Ferry.
Menutup sesi panel diisi dengan Pengenalan SNI ISO 37001:2016 yang dibawakan oleh Nasrudin Irawan, Kepala Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi, SNI ini diterbitkan atas Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah pusat dan kepada pemerintah daerah untuk melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dari berbagai aspek sesuai karakteristik tupoksi instansi masing-masing. Setidaknya terdapat 3 (tiga) kesimpulan acara ini, pertama BSN perlu menerbitkan pedoman atau guide bagi aparat pengawasan produk beredar dan aparat penegak hukum terkait dengan SNI , kedua BSN melakukan pemutakhiran data SNI Wajib ke portal Indonesia National Single Window untuk membantu Bea Cukai dalam melakukan pengawasan SNI produk yang keluar masuk pelabuhan, ketiga BSN melakukan edukasi atau bedah SNI Wajib bagi anggota Kepolisian dan aparat pengawasan lainnya (Bea Cukai, BPOM, Dinas Perdagangan) belajar dari kasus SNI Mainan Anak dan SNI Ubin Keramik. Semoga bisa ditindaklanjuti. (Har)