Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Komisi VI DPR RI Dukung Pemerintah Untuk Merevisi SNI Gula

  • Jumat, 20 Oktober 2017
  • 2886 kali

Jakarta, Kepala Badan Standardisasi Nasional Bambang Prasetya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI. RDP kali ini gabungan dari kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian BUMN, dan BSN. Komisi VI DPR RI meminta pemerintah segera merevisi ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap Gula Kristal Putih (GKP). Soal revisi tersebut untuk mendorong agar GKP bisa berdaya saing. (20/10/17)

Kepala BSN, Bambang menjelaskan bahwa SNI gula yang telah dikeluarkan BSN berjumlah enam buah dokumen SNI. Tiga diantaranya bersifat wajib, yaitu SNI 3140.1:2008/Amd1:2011 tentang Gula kristal - Bagian 1: Mentah (raw sugar), SNI 3140.2-2011 tentang Gula kristal - Bagian 2: Rafinasi, SNI 3140.3:2010/Amd1:2011 tentang Gula kristal - Bagian 3: Putih. Selain itu, Bambang menekankan warna larutan ICUMSA (International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis) pada syarat mutu gula kristal putih sesuai SNI berjumlah 81-200 IU untuk GKP 1 dan 201-300 IU untuk GKP2. “Sebagian besar pabrik menggunakan teknologi sulfitasi yang cenderung tidak bisa memproduksi GKP sesuai parameter yang ada (khususnya warna)” ujarnya.

 

Dalam rapat tersebut Bambang memberikan alternatif penyelesaian masalah SNI gula. Terkait dengan regulasi, perlu adanya revisi Permentan No. 68/Permentan/OT.140/6/2013 dengan mewajibkan sebagian parameter dalam SNI dan mengabaikan parameter yang tidak menyangkut kesehatan, keselamatan, dan keamanan yaitu warna, definisi produsen, importir, serta pengemas ulang. Selain itu, terkait dengan SNI, perlu adanya revisi SNI gula kristal putih dan pembuatan SNI baru untuk mengakomodasi keinginan konsumen akan varietas produk seperti kategori brown sugar serta variasi gula lain.

 

"Komisi VI DPR RI meminta Pemerintah (kementerian/lembaga terkait) untuk merevisi peraturan tentang pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih (GKP) secara wajib untuk mendukung kemampuan dalam rangka mewujudkan daya saing industri GKP dalam negeri," kata Abdul Wachid, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).

Anggota Komisi VI dari fraksi Gerindra ini menambahkan, pihaknya juga berharap, pemerintah tidak mematikan industri gula yang berasal dari pabrik plat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemberlakuan SNI oleh pemerintah dianggap sebagai pemicu produksi gula dari perusahaan BUMN bakal terhambat. Karena itu, dia meminta agar pemerintah memberi peluang produksi pabrik gula BUMN tidak disegel lantaran aturan pemberlakuan SNI. Penundaan itu diharapkan bisa dilakukan menjelang adanya ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib.

 

Di akhir rapat, pimpinan Komisi VI DPR RI membacakan hasil kesimpulan dalam rapat tersebut diantaranya:

  1. Komisi VI DPR RI meminta pemerintah (kementerian/lembaga terkait) untuk merevisi peraturan tentang pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih (GKP) secara wajib untuk mendukung kemampuan dalam rangka mewujudkan daya saing industri GKP dalam negeri,
  2. Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan untuk tidak melakukan penyegelan gula produksi pabrik gula BUMN sampai dengan diberlakukannya peraturan baru mengenai pemberlakuan SNI GKP secara wajib,
  3. Komisi VI DPR RI meminta Menteri Perdagangan untuk menyampaikan neraca gula tahun 2016 sampai dengan Agustus tahun 2017, dan
  4. Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN untuk menyampaikan roadmap revitalisasi pabrik gula secara rinci.

 

(Foto: awg, Editor: rmy-humas)