Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Standar sebagai Basis pengembangan Wisata Halal Sumsel

  • Kamis, 28 September 2017
  • 4475 kali

 

Data dari Kementerian Pariwisata RI (17/09) menyatakan bahwa sektor Pariwisata menjadi penyumbang devisa negara kedua terbesar setelah sawit. Sektor Pariwisata mengalahkan kontribusi Migas. Kunjungan wisman ke Indonesia tahun 2016 sudah mencapai 12 juta orang. Dengan catatan, rata-rata perputaran uang untuk satu wisatawan nusantara bisa mencapai Rp 1,2 juta dan wisman USD 1.200 per kunjungan.

 
Tahun 2016, PDB pariwisata nasional tumbuh 4,8 persen dengan trend naik hingga 6,9 persen, jauh lebih tinggi dari industri agrikultur, manufaktur otomotif dan pertambangan. Saat itu pariwisata menjadi penyumbang devisa peringkat keempat nasional, yaitu sebesar 9,3 persen dibandingkan industri lain. Sektor pariwisata juga menyumbang sebanyak 9,8 juta lapangan kerja.
Bagaimana dengan wisata halal, halal tourisme? Data Internasional Halal Tourism Congress (2016) menyebutkan, tahun 2014 nilai pasar wisata muslim capai 145 milyar USD dengan 117 juta wisatawan muslim yang setara dengan 10% nilai ekonomi wisata global. Tahun 2020 diprediksi jumlah wisatawan muslim akan mencapai 168 juta dengan nilai pasar mencapai 200 milyar USD. Pertumbuhan wisata muslim atau halal ini akan meningkatkan permintaan okupansi hotel, rumah makan, tempat perbelanjaan dan bidang usaha yang terkait wisata. Hal tersebut disampaikan M. Beni Nugraha (Kepala Biro Perencanaan, Keuangan dan Tatausaha BSN) saat memberikan sambutan sekaligus membuka Workshop Pengembangan Wisata Halal berbasis Standar di Sumatera Selatan (26/09). Workshop ini diselenggarakan kerjasama antara Kantor Layanan Teknis BSN di Palembang dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan.
Bagaimana standar berperan? Lanjut M. Beni Nugraha. Saat ini sudah tersedia 8 SNI bidang pariwisata dan 2 SNI Halal, yaitu SNI 19-5009.5-2001 (Istilah dan definisi yang berkaitan dengan pengusahaan pariwisata alam berasaskan konservasi hayati), SNI 19-5009.6-2001 (Pengusahaan pariwisata alam berasaskan konservasi hayati), SNI 8336:2016 (Usaha angkutan jalan wisata), SNI 8311:2016 (Usaha jasa perjalanan wisata), SNI 8335:2016 (Usaha rumah makan), SNI 8368:2017 (Usaha spa), SNI 99001:2016 (Sistem Manajemen Halal) dan SNI 99002:2016 (Rumah Potong Halal untuk Unggas).  Untuk Lembaga sertifikasi usaha pariwisata sudah ada 17 Lembaga Sertifikasi yang sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.

Harusnya potensi ini, standar dengan penilaian kesesuaiannya (sertifikasi dan akreditasi) dapat dioptimalkan dalam mengembangkan wisata halal, apalagi wisata halal sudah menjadi lifestyle dan jangan sampai kita hanya sekadar menjadi pasar atas booming-nya halal dan wisata halal ungkap M. Beni Nugraha.
Bahkan negara-negara yang notabene bukan muslim lanjut M. Beni Nugraha, malah menjadi pemasok utama kebutuhan halal bagi negara muslim, diantaranya Brazil ekspor 1 juta MT (Metrik Ton) daging ayam beku halal dan 300 ribu MT daging sapi halal pertahun. Perancis eksport 750 ribu MT daging ayam beku halal pertahun. Amerika Serikat adalah negara terbesar ke-4 di dunia pengeskpor dan lebih dari 80% daging sapi bekunya adalah halal. Selandia Baru adalah negara pengekspor daging sapi terbesar ke-5 di dunia dan lebih dari 40% eksport daging sapinya adalah halal.

Mengisi materi workshop ini hadir juga menjadi narasumber, yaitu Irene Camelyn Sinaga (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Selatan), Wahyu Purbowasito (Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar, BSN), Afdhil Kurnia (Kepala Sub. Bidang Sertifikasi di Balai Besar POM Palembang), Sumunar Jati (Wakil Direktor LPPOM MUI), dan Aidhil Putrabrata (Manager Favehotel Palembang yang sudah tersertifikasi halal MUI).
Workshop dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri atas GM Hotel se-Sumatera Selatan, PT Angkasa Pura, Pengelola Spa, Pengelola Biro Perjalanan Wisata, Pengelola Rumah Makan, UKM Pempek Binaan BSN, LPPOM MUI Sumsel, Pengelola Objek Wisata di Sumatera Selatan, Politeknik Pariwisata Sumsel dan Dinas Pariwisata Kota/Kabupaten di wilayah Sumatera Selatan. Tindak lanjut dari workshop ini akan dilakukan pelatihan-pelatihan standar usaha jasa pariwisata dan pelatihan halal. (Har)