Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Perbarindo Sumsel Minat Terapkan Standar IIN

  • Selasa, 22 Agustus 2017
  • 4408 kali

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan peserta Pengenalan IIN (Issuer Identification Number) atau sering disebut juga Bank Identification Number di kantor OJK Regional VII Sumbagsel (20/08). Pengenalan IIN kepada kami Perbarindo (Perhimpunan BPR Indonesia) ini sangat bagus, ungkap Mariani, Dirut BPR Tri Gunung Selatan. IIN akan ikut mampu mengurangi transaksi uang tunai (less cash money transaction) yang menjadi salah satu kebijakan prioritas Bank Indonesia menuju less cahs society dan ekonomi yang efisien.

Kami berminat (berkeinginan) menerapkan IIN yang mengacu standar internasional ini yang akan meningkatkan pelayanan dan kepercayaan nasabah,  lanjut Mariani, tapi sebelum kesana, kami membutuhkan simulasi perhitungan detail mengenai cost and benefit-nya agar kami tidak keliru dalam melangkah. Hal ini penting bagi kami, mengingat kami adalah BPR, Bank kecil dengan nilai aset atau Dana Pihak Ketiga yang dikelola tidak besar. Hadir sebagai narasumber dari BSN, yaitu Teguh Prakosa dan Rizki Irawati yang menyampaikan pengenalan BSN dan IIN serta manfaatnya bagi BPR dan prosedur mendapatkan IIN. IIN merupakan nomor identifikasi yang berlaku secara internasional (standar ISO/IEC 7812) mengidentifikasi secara khusus bagi lembaga yang menerbitkan kartu khususnya untuk keperluan transaksi data elektronik dalam lingkungan interchange internasional dan/atau inter-industry interchange. IIN dapat digunakan diberbagai sektor industri, diantaranya Perbankan atau keuangan (seperti ATM, e-money), transportasi (ERP, Electronik Road Pricing), Penerbangan, Kesehatan, telekomunikasi, logistik dan perjalanan (travel). Di Indonesia, lembaga atau perusahaan yang ingin mendapatkan IIN dapat melalui BSN sebagai anggota ISO dan IEC yang berfungsi juga sebagai otoritas sponsor (Sponsoring Authority) dalam penerbitan IIN. Berdasarkan data BSN, per Juli 2017, sudah 203 lembaga/perusahaan yang mendapatkan IIN atau sebagai penerbit kartu. 26 diantaranya adalah BPR atau sekitar 12,8%. Selain untuk menciptakan efisiensi transaksi ekonomi, IIN juga bermanfaat bagi Bank sendiri, yaitu meningkatkan branding bagi BPR sesuai dengan kebijakan BI agar Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dahulu sebagai co-branding menjadi sebagai penerbit kartu dengan nomor kartu sendiri. IIN juga selaras dengan kebijakan OJK, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat, Bab VII Pasal 50 tentang Kegiatan Layanan dengan menggunakan Kartu Automated Teller Machine dan/atau Kartu Debet. OJK Regional VII pun mendukung pengenalan IIN ke Bank-bank kecil seperti BPR, ungkap Sabil, Direktur Pengawasan. IIN menurutnya mampu meningkatkan layanan kepada nasabah sehingga dengan sendirinya nasabah akan puas dan lebih percaya. IIN ini perlu didukung dengan solusi keamanan transaksi melalui manajemen risiko agar disamping cepat dan efisien juga membuat nasabah tenang, mengingat kejahatan transaksi elektronik di Indonesia juga tinggi. Acara pengenalan sehari tentang IIN  ini diselenggarakan atas kerjasama BSN dengan OJK Regional VII Sumbagsel diikuti oleh 15 peserta perwakilan dari Perbarindo DPD Sumsel, OJK Reg. VII, dan Kantor Layanan Teknis BSN di Palembang. (har)