Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SKK Migas terapkan ISO 37001:2016 sebagai sistem manajemen anti suap

  • Rabu, 16 Agustus 2017
  • 3547 kali

 

Merdeka.com - Saat ini, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah persiapan untuk menerapkan ISO 37001:2016. Penerapan ISO 37001:2016 sebagai sebuah standard internasional untuk sistem manajemen anti penyuapan atau Anti Bribery Management System. WakiI KepaIa SKK Migas, Sukandar, menuturkan ISO 37001 merupakan sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu sebuah organisasi mengembangkan, mengimplementasikan, dan memperbaiki program anti suap. Instrumen ini, lanjut dia, isinya serangkaian tindakan, kontrol, dan prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap. 

 

"SKK Migas selalu berkomitmen untuk mencegah praktik-praktik penyuapan. Salah satu usaha yang dilakukan adalah saat ini SKK Migas tengah dalam persiapan untuk menerapkan ISO 37001:2016 sebagai sebuah standar internasional dari sistem manajemen anti penyuapan," ujar Sukandar, dalam sambutannya di acara Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Industri Hulu Migas, di Gedung City Plaza,  Jakarta, Rabu (16/8).Sukandar mengatakan, industri hulu migas melibatkan banyak pihak dengan mata rantai bisnis yang panjang. Sehingga menjadikan industri ini memiliki risiko penyuapan yang tinggi. Lebih jauh dia menjelaskan, praktik penyuapan ini dapat menimbulkan kerugian pada kegiatan usaha industri hulu minyak dan gas bumi, seperti timbulnya inefisiensi dari pengaturan spesifikasi barang untuk memenangkan vendor tertentu, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan kerugian negara. Namun, katanya, suap dapat dicegah, dideteksi, dan diatasi jika organisasi melakukan serangkaian tindakan dan kontrol. Di antaranya dengan memiliki dan menerapkan kebijakan prosedur dan kontrol anti suap, komitmen dan tanggung jawab manajer puncak tentang anti suap, pengawasan manajer senior, pelatihan anti suap, penilaian risiko suap, due diligence proyek-proyek dan anggota asosiasi bisnis, pelaporan, monitoring, investigasi dan review, tindakan korektif dan langkah perbaikan yang terus-menerus.

 

"Manajemen SKK Migas memiliki komitmen yang tinggi untuk menerapkan SNI ISO37001:2016, Sistem Manajemen Anti Penyuapan, oleh karena itu ke depannya diharapkan para pelaku kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dapat turut menerapkan sistem manajemen anti penyuapan guna menciptakan industri hulu migas yang transparan dan efisien, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi negara," terang Sukandar.Dia menambahkan, SKK Migas dibentuk oleh pemerintah untuk mengawasi kegiatan eksplorasi dan produksi migas di Indonesia. Saat ini, terdapat 277 Kontraktor KKS yang bekerja di bawah pengawasan SKK Migas, terdiri dari 85 Kontraktor KKS tahap eksploitasi dan 192 Kontraktor KKS tahap eksplorasi."Semua kontraktor ini mengerjakan proyek hulu migas milik negara. Selain memastikan para kontraktor ini memenuhi target-target teknis operasional, SKK Migas juga melakukan pengawasan supaya bisnis hulu migas dapat dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik," pungkasnya.   [bim]    

 

SUMBER : Merdeka.com

Attachment