Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Praktik Mengoplos Beras Dinilai Bukan Pelanggaran

  • Senin, 07 Agustus 2017
  • 3192 kali

Jakarta, CNN Indonesia -- Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) menilai praktik mencampur atau mengoplos varietas beras dalam beras premium wajar dilakukan dan bukan suatu pelanggaran. Dengan catatan, kualitas akhir beras tetap memenuhi klasifikasi mutu beras premium.


"Petani ada yang sudah menanam IR64, ada yang menanam mekongga, inpari, begitu panen ini kan langsung digiling bersama. Jarang disendiriin, kecuali untuk khusus seperti beras Rojo Lele, mentik wangi, dan merah," tutur Ketua Perpadi Soetarto Alimoeso usai menghadiri sebuah acara diskusi di Jakarta, Jumat (29/7).


Soetarto mengungkapkan, penentu kualitas beras bukan hanya sekedar varietas beras tetapi juga kondisi beras seperti derajat sosoh dan kandungan air dalam butir air. Derajat sosoh merupakan tingkat terlepasnya aleuron (kulit ari) yang melapisi biji beras.


Dengan premis demikian, jenis beras IR64 yang biasa menjadi beras medium bisa saja diolah menjadi beras premium menggunakan teknik tertentu.


"Apakah beras medium bisa diolah menjadi beras premium? Bisa, karena tinggal menambah supaya derajat sosoh menjadi mendekati 100 dan menyisihkan broken-nya (beras patah)," jelasnya.


Berdasarkan Badan Standarisasi Nasional (BSN), Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium diantaranya, derajat sosoh mencapai 100 persen. Derajat sosoh merupakan tingkat terlepasnya aleuron (kulit ari) yang melapisi biji beras. Selain itu, beras premium tingkat kadar air maksimal 14 persen yang ditentukan dari jumlah kandungan air di dalam butir beras.


Menurut Soetarto, praktik mengoplos beras yang dilarang adalah mencampur beras subsidi dengan beras nonsubsidi. Pasalnya, pihak tertentu mengambil hak masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.


Pasar beras premium sendiri menurut Soetarto tak sampai separuh dari total produksi beras. Dari 40 juta ton produksi beras, beras premium mungkin hanya sekitar seperempat hingga sepertiganya.


Soetarto mengingatkan beras premium banyak dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke atas yang cenderung lebih sedikit dalam mengkonsumsi beras dibandingkan masyarakat menengah ke bawah. Jika rata-rata konsumsi beras per kapita 100 kg per tahun, bagi konsumsi konsumen beras premium mungkin hanya 80 kg per tahun.

 


Lebih lanjut, Soetarto berharap polemik beras premium segera tuntas. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir dalam mengkonsumsi beras.


Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyegel sebuah gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Jalan Rengas, Karangsambung, Kedungwaringin, Kota Bekasi, Jawa Barat. Di dalam gudang tersebut tersimpan 1.161 ton beras dalam kemasan premium.


Polisi menuding anak usaha dari PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) itu memanipulasi kandungan beras yang seharusnya memiliki kualitas premium.


PT IBU mengolah gabah yang dibeli seharga Rp4.900 per kilogram dari petani menjadi beras premium bermerek, yakni merek 'Maknyuss' seharga Rp13.700 per kilogram dan 'Cap Ayam Jago' seharga Rp20.400 per kilogram. Padahal, beras yang digunakan adalah varietas IR64 yang banyak diolah menjadi beras medium. Sebagai pembanding, harga acuan beras medium di tingkat konsumen hanya sebesar Rp9.500 per kilogram.


Dalam konferensi pers, Juru Bicara PT IBU Jo Tjong Seng tidak menyangkal penggunaan varietas IR64, hanya saja perusahaan melakukan penggilingan dengan parameter fisik tertentu, sehingga produk itu dijual dengan harga premium.


"IR64 itu tak ada lagi urusan dengan medium. Kriteria itu berdasarkan parameter fisik, bukan jenis atau varietas. Kemudian dengan mesin bagus beras patah dikit, perbedaan beras dilihat dari pecahnya lebih banyak," ucap Jo. (stu)

 

Link: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170729150639-92-231185/praktik-mengoplos-beras-dinilai-bukan-pelanggaran/