Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi Guna Tingkatkan Daya Saing

  • Kamis, 03 Agustus 2017
  • 6857 kali

Dalam rangka menyosialisasikan informasi terkini terkait standardisasi dan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), BSN/KAN mengadakan Pertemuan Teknis Laboratorium dan Lembaga Inspeksi yang ke-4 di tahun 2017 pada Kamis 3 Agustus 2017 di Hotel Novotel, Balikpapan. Sebelumnya, Pertemuan Teknis Laboratorium dan Lembaga Inspeksi telah dilaksanakan di Medan pada bulan Maret, di Bandung pada bulan April, dan di Surabaya pada bulan Mei 2017. Pertemuan ke-4 bertema “Akreditasi Memastikan Kompetensi dan Membangun Kepercayaan” ini dihadiri oleh 100 peserta perwakilan LPK yang terdiri dari Laboratorium Penguji, Laboratorium Kalibrasi, Laboratorium Medik, Lembaga Inspeksi, dan Penyelenggara Uji Profisiensi yang telah diakreditasi KAN yang berlokasi di daerah Kalimantan Timur dan sekitarnya.

 

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Jenderal Komite Akreditasi Nasional (KAN), Kukuh S Achmad menekankan kembali mengenai amanah yang termaktub dalam UU No 20 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, bahwa standardisasi, akreditasi bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia dalam aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan hidup serta untuk peningkatan daya saing bangsa. ”Kita duduk seharian di laboratorium karena kita ingin standardisasi, akreditasi, memastikan produk-produk di Indonesia aman digunakan di Indonesia,” ujarnya. Selain untuk meindungi konsumen, kita juga ingin agar laboratorium, lembaga inspeksi, SNI dapat mendorong daya saing di dunia global, tambahnya.

 

Kukuh juga menjelaskan bahwa laboratorium dan lembaga inspeksi berperan besar dalam penerapan SNI. “Lembaga penilaian kesesuaian, termasuk di dalamnya laboratorium dan lembaga inspeksi harus kompeten, harus diakreditasi oleh badan akreditasi, dalam hal ini adalah Komite Akreditasi Nasional”, ujarnya.

 

Saat ini, terdapat 205 SNI yang sudah diberlakukan wajib. SNI dapat diberlakukan waib oleh pemerintah terkait bila terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan hidup. Sebelum SNI diberlakukan wajib, ada beberapa petimbangan yang harus diperhatikan, salah satunya ialah ketersedian laboratorium.

 

Dalam pertemuan teknis ini, Direktur Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi, Dede Erawan memaparkan syarat dan aturan akreditasi. Akreditasi diberikan kepada laboratorium dan lembaga inspeksi yang memiliki status hukum, memenuhi KAN 01 (syarat dan aturan Akreditasi Laoratorium dan Lembaga Inspeksi), membayar biaya yang berkaitan dengan akreditasi, serta memiliki kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan sistem manajemen dan kompetensi teknis.

 

Jika KAN tidak memberikan akreditasi kepada laboratorium/lembaga inspeksi, KAN akan menginformasikan alasannya. Laboratorium/lembaga inspeksi diberi kesempatan untuk mengajukan banding terhadap keputusan tsb. Banding harus diajukan secara tertulis, selambat-lambatnya 1 bulan sejak tanggal keputusan KAN, dan ditujukan kepada Ketua KAN disertai bukti dan alasan yang benar dan dapat diterima. “KAN, bila perlu, akan membentuk Panitia Banding yang beranggotakan personel yang kompeten dan tidak terlibat dalam proses akreditasi laboratorium/lembaga inspeksi yang mengajukan banding," Dede menjelaskan.

 

Kemudian, terkait penggunaan logo KAN, Dede menjelaskan bahwa setiap laboratorium/lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi KAN, berhak mencantumkan logo KAN dalam sertifikat yang diterbitkan. Yang perlu diperhatikan bersama, lanjutnya, laboratorium/lembaga inspeksi yang telah diakreditasi oleh KAN dilarang menerbitkan sertifikat/laporan hasil uji, kalibrasi dan/atau inspeksi yang memuat simbol akreditasi KAN diluar ruang lingkup akreditasinya, sesuai UU No. 20 Tahun 2014.

 

”Jumlah parameter yang diakreditasi minimum 60% dari keseluruhan parameter yang dituangkan dalam suatu sertifikat/laporan pengujian, kalibrasi atau inspeksi, dan parameter yang tidak diakreditasi harus diberi tanda” jelas Dede.

 

Dede pun memaparkan rencana perubahan atau revisi standar persyaratan akreditasi laboratorium ISO/IEC 17025 pada akhir tahun 2017. “Salah satu perbedaannya adalah standar ini mempersyaratkan laboratorium untuk merencanakan dan mengimplementasikan tindakan untuk mengatasi risiko dan memanfaatkan peluang, sebagai dasar untuk meningkatkan efekivitas sistem manajemen mutu, mencapai hasil yang lebih baik dan mencegah dampak negatif. Lab bertanggung jawab menetapkan risiko dan peluang yang harus diperhatikan,” jelas Dede.

 

Manajer Akreditasi Lembaga Inspeksi, Esti Premati turut menyampaikan materi informasi terkait akreditasi, diantaranya dokumen akreditasi, kebijakan uji profisiensi KAN, serta informasi lain. “Proses akreditasi dihitung sejak tanggal kontrak, dan proses tidak boleh lebih dari 12 Bulan,” jelas Esti.

 

Di akhir acara, para peserta antusias menyampaikan pertanyaan ke para narasumber dalam sesi diskusi panel. Turut menjadi narasumber dalam diskusi panel ini Kepala sub bidang proses laboratorium penguji, Dian Asriani. (ald-Humas)