Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Selenggarakan Sosialisasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan

  • Rabu, 02 Agustus 2017
  • 3541 kali

 

Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta mengadakan Sosialisasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan bertempat di Kantor BSN, Gedung BPPT I Jakarta pada hari Selasa, 1 Agustus 2017. Hadir pada acara tersebut sekaligus membuka secara resmi Kepala Biro Hukum Organisasi dan Humas BSN, Budi Rahardjo. Peserta sosialisasi ini berasal dari berbagai instansi pemerintah yaitu dari Batan, BPPT, Bapeten, Lapan serta Kementerian Ristekdikti.


Dalam sambutannya Budi mengatakan bahwa tugas pokok perancang peraturan perundang-undangan adalah menyiapkan, mengolah dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan, selain itu Budi juga menjelaskan bahwa peran perancang peraturan perundang-undangan sangat penting antara lain menjamin bahwa peraturan yang dirancang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang diatasnya atau melanggar kepentingan umum.


Mengakhiri sambutannya Budi mengharapkan agar kegiatan ini dapat bermanfaat bagi peserta untuk dapat mengenal dan memahami tentang jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Dengan adanya kegiatan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang undangan ini diharapkan perancang atau calon perancang dapat mengerti dan memahami tugas dan fungsinya serta karir di masa yang akan datang.

 


Pada sesi pertama menghadirkan Andriana Krisnawati, SH, MH. Kepala Seksi Bimbingan dan Konsultasi Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Prahesti Sekar Kumandhani, Perjanjian Kerjasama yang membicarakan mengenai pengenalan jabatan fungsional peraturan perundang-undangan. Jabatan fungsinal perancang memiliki ruang lingkup tugas, tanggungjawab, wewenang untuk melaksanakan pembentukan perundang-undangan & penyusunan instrument hukum lainnya. Sedangkan sesi berikutnya menghadirkan Gilang Hermani dan I Gusti Putu Milawati yang membicarakan tentang penilaian angka kredit perancang pertauran perundang-undangan. Pengangkatan dalam jabatan fungsional perancang harus memenuhi persyaratan berupa ijazah SH/SHI, minimal golongan IIIa, lulus diklat fungsional, memiliki nilai SKP B dan mengumpulkan angka kredit sejumlah 150.


Sosialisasi ini  juga diharapkan para perancang mengetahui mengenai aturan tentang penilaian angka kreditnya yang baru, dengan demikian dapat meningkatkan kompetensi para perancang peraturan perundang undangan khususnya di BSN. (awang/reza - humas)