Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tindak Lanjut Aksi Inisiasi Upaya Sertifikasi Anti Korupsi

  • Senin, 19 Juni 2017
  • 4178 kali

Korupsi merupakan salah satu masalah utama yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Salah satu tindakan pemerintah menghadapi masalah tersebut adalah dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.

 

Untuk memberikan gambaran tindak lanjut aksi inisiasi upaya sertifikasi anti korupsi sebagai implementasi  Inpres No.10 Tahun 2016 yang telah dicapai oleh Badan Standardisasai Nasional (BSN), BSN mengadakan Focus Group Discussion dengan Kantor Staf Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta kementerian dan stakeholder terkait pada Kamis, 15 Juni 2017.  Ukuran keberhasilan implementasi Inpres No.10 Tahun 2016 adalah naiknya corruption perception index (cpi) kita,” ujar Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN, Kukuh S Ahmad saat membuka FGD.  

 

“Ada dua ukuran keberhasilan inisiasi tersebut. yaitu tersusunnya kajian mengenai draft ISO 37001 dan ikut sertanya BSN ke dalam komite ISO,”ujar Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi BSN, Donny Purnomo. Kajian draft telah dilakukan oleh Komite Teknis Perumusan Standar 03-02 – Sistem Manajemen Mutu dengan mengundang perwakilan dari Instansi terkait sebagaimana dinyatakan dalam aksi ke-20 dari Inpres No. 10 tahun 2016. Pada akhirnya, SNI ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan – Persyaratan dengan Panduan Penggunaan ditetapkan sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui Keputusan Kepala BSN.

 

ISO 37001: 2016 disusun oleh ISO Project Committee (PC) 278 – Anti Bribery Management System yang dibentuk oleh ISO Technical Committee (TC) 309 - Governance of Organization pada bulan April 2014. Adapun BSN pada tahun 2016 telah menjadi Participating Member dari TC 309 sehingga dapat berpartisipasi secara aktif dan berperan dalam pengambilan keputusan dalam penyusunan Draft of International Standards dalam ruang lingkup TC 309. BSN juga telah melakukan benchmarking proses adopsi ISO 37001 di negara lain dan benchmarking  proses pengembangan Sistem Akreditasi dan Sertifikasi ISO 37001 di negara lain.

 

Berkaitan dengan komunikasi yang telah dilakukan oleh BSN dan KAN dengan partner-partner dari negara lain, pada bulan maret 2017 sampai Juni 2017 BSN dan KAN menetapkan rencana pengembangan skema akreditasi dan sertifikasi. Sehingga, pada 8 Juni 2017, BSN melaunching skema akreditasi dan sertifikasi SNI ISO 37001:2016.

 

“Makna launching adalah pemerintah sudah siap dengan perangkat yang diperlukan ketika ada lembaga sertifikasi yang  memiliki komitmen untuk memberikan layanan sertifikasi SNI ISO 37001:2016,” jelas Donny.

 

Dalam kesempatan ini, Donny juga memaparkan rencana tindak lanjut selama tahun 2017 yang telah disusun BSN dalam rangka penerapan SNI ISO 37001:2016. "Salah satu langkah kami adalah mengidentifikasi organisasi penerap potensial," ujarnya. Ditargetkan, pada awal Juli BSN sudah menentukan lembaga sertifikasi dan organisasi penerap yang akan dijadikan pilot project. Kemudian, di bulan Juli hingga agustus 2017, BSN akan melaksanakan piloting bimbingan Pengembangan Lingkup Lembaga Sertifikasi, paralel dengan piloting bimbingan organisasi penerap.

 

Terkait launching skema akreditasi dan sertifikasi SNI ISO 37001:2016, Abraham dari Kantor Staf Presiden memaparkan bahwa animo masyarakat terhadap SNI ISO 37001:2016 cukup positif. Antusiasme ini bukan hanya dari masyarakat, tapi juga dari kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang lain. Sehubungan dengan hal tersebut, Abraham meminta agar BSN khususnya serta lembaga pemerintah pada umumnya dapat meningkatkan strategi komunikasi kepada masyarakat. Abraham juga memaparkan bahwa BSN dan kementerian-kementerian terkait perlu menentukan aksi anti korupsi di tahun 2018.

 

Andy Purwana, Group Head Direktorat Gratifikasi KPK menyatakan bahwa KPK masih akan support terhadap isu SNI ISO 37001:2016. “Deputi pencegahan pun sampai saat ini masih concern, dan ingin agar isu ini dipadukan dengan program KPK yang profit, kepada sektor swasta,” ujarnya. Dalam kesempatan ini, Andi berpesan agar BSN dapat memperjelas panduan untuk sektor public dan sektor private dalam kajian SNI ISO 37001:2016.

 

Adnan Pandu Praja, praktisi hukum yang tergabung dalam Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) memaparkan skor dan peringkat CPI Indonesia sejak tahun 2012 hingga 2016. Terlihat bahwa pada tahun 2016, kendatipun skor CPI Indonesia naik 1 poin, namun peringkat Indonesia turun 2 peringkat. Pandu pun mengusulkan agar BSN melakukan MoU dengan KPK, KOMPOLNAS, KNKG, dan MenPan RB, sehingga pola kerja penerapan Inpres No. 10 Tahun 2016 akan terintegrasi dengan baik.Di akhir paparannya, Pandu menyampaikan bahwa Gubernur terpilih DKI jakarta, Anies Baswedan bersedia untuk menerapkan SNI ISO 37001:2016 sebagai model di Jakarta. (ald-Humas)