Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Menyelamatkan Indonesia Dari Penyuapan

  • Senin, 12 Juni 2017
  • 3939 kali

Praktek suap seakan sudah mengakar budaya di negeri ini. Tentu saja jika hal ini dibiarkan, maka Indonesia berada dalam tahap kritis, dengan masyarakat yang menjadi korban. Untuk itu, praktek korupsi, khususnya dalam hal penyuapan,  harus dicegah dengan cara yang sistematis dan efektif.

 

Berangkat dari hal tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI ISO 37001: 2016, Sistem Manajemen Anti Penyuapan - Persyaratan dengan panduan penggunaan. SNI ini dirancang untuk menanamkan budaya anti suap dalam organisasi dengan menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau, dan memperbaiki sistem manajemen anti suap serta menjalankan pengendalian yang tepat. Pada gilirannya, standar ini memberi kesempatan mendeteksi penyuapan sehingga organisasi dapat mencegah terjadinya penyuapan sejak dini.

 

Untuk menyosialisasikan SNI ISO 37001:2016, Sistem Manajemen Anti Penyuapan - Persyaratan dengan panduan penggunaan; Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya, bersama Bimo Wijayanto mewakili Deputi II Bidang Kajian & Pengelolaan Isu-isu Sosial, Budaya, dan Ekologi Strategis Kantor Staf Presiden, dan Deputi bidang pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menjadi narasumber dalam talkshow "Menyelamatkan Indonesia Dari Penyuapan" yang disiarkan dari Radio Pas FM Jakarta - 92.4 FM, Radio Pas FM Semarang - 106 FM, Radio Pas FM Solo - 90.9 FM, Radio Pas FM Surabaya - 104.3 FM, dan melalui streaming di www.pasfm.com

“SNI ini merupakan acuan bagaimana mengelola suatu perusahaan sehingga bebas dari penyuapan,” ujar Bambang. SNI ini membantu perusahaan/organisasi mengendalikan praktek penyuapan dengan menyediakan serangkaian langkah penting diantaranya penetapan kebijakan anti penyuapan, penunjukan petugas yang berkewenangan untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktek anti penyuapan, pembinaan dan pelatihan anggota organisasi, pelaksanaan manajemen risiko proyek dan kegiatan organisasi, penerapan pengendalian financial dan komersial, dan pelembagaan laporan dan prosedur investigasi. Kebijakan dan program praktek anti penyuapan harus dikomunikasikan kepada seluruh anggota organisasi maupun mitra eksternal, seperti: kontraktor, pemasok, dan mitra kerja.

 

Bambang pun mengungkapkan bahwa perusahaan swasta sudah menyambut baik SNI ini. “Perusahaan swasta yang modern membutuhkan kesetaraan level dengan perusahaan internasional. Dengan menerapkan SNI ini, maka perusahaan dapat “naik kelas”,”ujarnya.

 

Kantor Staf Presiden pun mendukung strategi implementasi yang dilakukan oleh BSN dalam upaya menindaklanjuti aksi inisiasi sertifikasi sistem anti suap yang telah diamanatkan oleh Presiden. “Dengan adanya kerjasama antara KSP, BSN,dan KPK, diharapkan para pelaku usaha akan meningkatkan level of playing fieldnya, sehingga branding, integrity dari perusahaan itu menjadi setara dengan internasional,” papar BImo.

 

Sementara itu, Pahala berpendapat bahwa Penetapan SNI ini berada di waktu yang tepat, karena hampir bersamaan dengan keluarnya Peraturan Mahkamah Agung no.13 tahun 2016. “Peraturan Mahkamah Agung no.13 tahun 2016 kurang lebih memaparkan bahwa bila suatu perusahaan punya staf yang tertangkap menyuap, maka perusahaan tersebut juga bisa dipidana, kecuali bila perusahaan tersebut bisa membuktikan bahwa perusahaan memiliki sistem pencegahan. Kalau memiliki SNI, suatu perusahaan dapat menyatakan bahwa praktek korupsi yang terjadi bukanlah kebijkaan perusahaan, tetapi merupakan inisiatif pegawai,” ujarnya.


Pahala juga meyakini bahwa SNI ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang sehat di Indonesia. Ia memaparkan bahwa KPK siap mendorong perusahaan untuk menerapkan SNI ini, terutama asosiasi – asosiasi besar yang dapat memberikan sinyal ke dunia internasional bahwa lingkungan dunia swasta di Indonesia sudah lebih baik.


“Dengan adanya SNI ISO 37001:2016 ini, Kita sebagai bangsa yang besar ingin memastikan setiap langkah ke depan dapat mendukung daya saing kita di kancah dunia,” jelas Bambang di akhir acara. (ald-Humas)